Belum Ada Instalasi Di Daerah, DPRD Situbondo Usulkan Perda Pengelolaan Limbah Domestik

Politisi PPP ini berharap agar industri atau badan usaha memiliki fasilitas pengelolaan limbah air domestik.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
PENGELOLAAN LIMBAH - Komisi III DPRD Situbondo membahas usulan rancangan Perda Pengelolaan dan Penangangan Limbah Air Domestik, Kamis (21/8/2025). 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah rumah tangga menjadi perhatian serius DPRD Situbondo.

Untuk tujuan jangka panjang yaitu mencegah pencemaran, Komisi III menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) Pengelolaan dan Penangangan Limbah Air Domestik, Kamis (21/8/2025).

Penanganan limbah air domestik atau kotoran manusia di kawasan perumahan dan masyarakat umum itu tercetus, karena kekhawatiran pencemaran lingkungan yang berdampak penurunan kesehatan masyarakat.

Hanya raperda itu diusulkan ketika belum ada fasilitas penanganan dan pengelolaan di Situbondo. Meski, Pemkab Situbondo masih berencana membangun instalasi pengelolaan di Desa Seliwung, Kecamatan Panji.

Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan, pihaknya menginginkan Perda itu bisa meminimalisir pencemaran lingkungan, karena di lapangan banyak menemukan fakta air yang tercemari limbah domestik.

"Banyak limbah domestik yang dibuang kesaluran drainase atau sungai, sehingga kami berinisiatif untuk membuat Perda sistem pengelolaan limbah domestik ini," kata Arifin.

Menurutnya, Perda tersebut nantinya berlaku pada badan usaha dan perorangan. "Tetapi kami menekankan Perda ini agar bisa menjadi dasar hukum pengelolaan oleh badan usaha," katanya.

Politisi PPP ini berharap agar industri atau badan usaha memiliki fasilitas pengelolaan limbah air domestik.

"Kami ingin bukan hanya perorangan, tetapi bagaimana industri dan badan usaha juga punya pengelolaan limba itu," tukasnya.

Persoalannya, Situbondo memang belum memiliki instalasi atau fasilitas pengelolaan limbah air domestik. Untuk masalah itu, Arifin mengungkapkan bahwa pembangunan instalasi dalam tahap perencanaan.

"Yang saya harap pemda bisa memfasilitasi instalasi pengelolaan limbah air itu. Sehingga limbah air itu bisa diolah di instalasi tersebut, dan saya dengar ada rencana membangun di Desa Seliwung," jelasnya.

Sejauh ini DPRD juga belum memgetahui limbah air masyarakat disedot dan dibuang kemana, namun diharapkan isi raperda baru bisa memfasilitasinya.

"Saya kurang tahu dibuang di mana hasil pengambilan limbah domestik itu, jadi kami usulkan adanya Perda pengelolaan limbah air domestik ini," ucapnya.

Selain itu adanya fasilitas pengelolaan limbah diharapkan menjadi salah syarat bagi pengembang perumahan sebelum membangun permukiman baru.

"Jadi Perda ini menjadi rekomendasi penerbitan izin untuk pengembang perumahan agar membangun fasilitas pengeloaan limbah air itu," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved