Baru Pertama Kali, DPRD Situbondo Usulkan Perda TPPKSP Untuk Lindungi Tenaga Pendidik Dari Kekerasan
Perda inisiatif dewan itu diusulkan karena maraknya aksi kekerasan dan bullying terhadap anak atau siswa serta guru di lingkungan sekolah
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Komisi IV DPRD Situbondo menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) inisatif tentang Tindak Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKSP) di Kabupaten Situbondo.
Perda inisiatif dewan itu diusulkan karena maraknya aksi kekerasan dan bullying terhadap anak atau siswa serta guru di lingkungan sekolah.
Untuk membahas rancangan Perda TPPKSP tersebut, Komisi IV melibatkan berbagai instansi dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan yayasan pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M Faisol mengatakan, pihaknya menggelar Forum Group Discussion (FGD)draft rancangan Perda TPPKSP. "Ini Perda inisiatif komisi IV," kata Faisol, Rabu (20/08/2025).
Dasar usulan Perda inisiatif ini, kata politisi PPP itu, agar memiliki aturan pokok dalam pencegahan kekerasan anak di satuan pendidikan tersebut.
Bahkan Faisol mengungkapkan, sepanjang 2024 lalu masih marak kekerasan anak atau siswa di Situbondo. "Karena itu kami bergerak mengusulkan Perda TPPKSP itu," kata Faisol.
Dikatakan, rujukan pembuatan Perda ini berdasarkan Permendikristik dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengharuskan membuat atau menyeralaskan permasalahan yang terjadi di lapangan.
"Di Perda ini kita utamakan kepada pendidik, sebab berkaitan perlindungan anak dan perempuan. Sementara untuk pendidik tidak ada, maka demi keadilan maka yang terlindungi bukan hanya siswa tetapi juga tenaga pendidik," jelasnya.
Ia mencontohkan, selama ini jika ada kekerasan terhadap siswa selalu dilaporkan ke penegak hukum, sedangkan kejadian serupa pada tenaga pendidik belum ada payung hukumnya. "Jadi kami utamakan agar paling tidak ada pembelaan juga pada tenaga pendidik," tegas Faisol.
Saat tanya sanksi, Faisol mengupayakan untuk meminimalisir kekerasan di sekolah. "Sanksi yang diusulkan saat ini adalah membaca shalawat Nariyah dan juga mencegah kekerasan. Bisa jadi pelaku dipondokkan di pesantren kilat," bebernya.
Faisol berharap Pemkab Situbondo memiliki Perda sendiri yang berkaitan TPPKSP tersebut."Saya yakin nanti ini akan membuahkan keadilan," pungkasnya. *****
kekerasan di sekolah
perlindungan dari bullying
perda perlindungan guru
DPRD Situbondo
bullying di Situbondo
kekerasan siswa dan guru
Perda TPPKSP
bullying
Situbondo
Gelombang 4 Meter Hantam Pesisir Situbondo, Puluhan Perahu Nelayan Rusak dan Sebagian Karam |
![]() |
---|
8 Kali Lelang Tidak Ada Pembeli Gula Petani, DPRD Situbondo Menduga Akibat Sebaran Gula Rafinasi |
![]() |
---|
MENGEJUTKAN Jatim Kedua Tertinggi Kasus Bullying di Indonesia, PSMTI Surabaya Soroti Pengarus Medsos |
![]() |
---|
Ada 22 Kasus Kekerasan Anak di Bondowoso Paro Tahun 2025, Termasuk Talent Terjerumus Prostitusi |
![]() |
---|
Beras Murah di Polres Situbondo Digeruduk Warga, 30 Ton Ludes Hanya Dalam 3 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.