Baru Pertama Kali, DPRD Situbondo Usulkan Perda TPPKSP Untuk Lindungi Tenaga Pendidik Dari Kekerasan

Perda inisiatif dewan itu diusulkan karena maraknya aksi kekerasan dan bullying terhadap anak atau siswa serta guru di lingkungan sekolah

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
PERLINDUNGAN GURU - Komisi IV DPRD Situbondo menggelar FGD bersama sejumlah instansi dan OPD di kantor DPRD Situbondo untuk membahas raperda TPPKSP, Rabu (20/8/2025). 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Komisi IV DPRD Situbondo menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) inisatif tentang Tindak Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKSP) di Kabupaten Situbondo.

Perda inisiatif dewan itu diusulkan karena maraknya aksi kekerasan dan bullying terhadap anak atau siswa serta guru di lingkungan sekolah.

Untuk membahas rancangan Perda TPPKSP tersebut, Komisi IV melibatkan berbagai instansi dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan yayasan pendidikan.

Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M Faisol mengatakan, pihaknya menggelar Forum Group Discussion (FGD)draft rancangan Perda TPPKSP. "Ini Perda inisiatif komisi IV," kata Faisol, Rabu (20/08/2025).

Dasar usulan Perda inisiatif ini, kata politisi PPP itu, agar memiliki aturan pokok dalam pencegahan kekerasan anak di satuan pendidikan tersebut.

Bahkan Faisol mengungkapkan, sepanjang 2024 lalu masih marak kekerasan anak atau siswa di Situbondo. "Karena itu kami bergerak mengusulkan Perda TPPKSP itu," kata Faisol.

Dikatakan, rujukan pembuatan Perda ini berdasarkan Permendikristik dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengharuskan membuat atau menyeralaskan permasalahan yang terjadi di lapangan.

"Di Perda ini kita utamakan kepada pendidik, sebab berkaitan perlindungan anak dan perempuan. Sementara untuk pendidik tidak ada, maka demi keadilan maka yang terlindungi bukan hanya siswa tetapi juga tenaga pendidik," jelasnya.

Ia mencontohkan, selama ini jika ada kekerasan terhadap siswa selalu dilaporkan ke penegak hukum, sedangkan kejadian serupa pada tenaga pendidik belum ada payung hukumnya. "Jadi kami utamakan agar  paling tidak ada pembelaan juga pada tenaga pendidik," tegas Faisol.

Saat tanya sanksi, Faisol mengupayakan untuk meminimalisir kekerasan di sekolah. "Sanksi yang diusulkan  saat ini adalah membaca shalawat Nariyah dan juga mencegah kekerasan. Bisa jadi pelaku dipondokkan di pesantren kilat," bebernya.

Faisol berharap Pemkab Situbondo memiliki Perda sendiri yang berkaitan TPPKSP tersebut."Saya yakin nanti ini akan membuahkan keadilan," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved