Ruko Gempol 9 Pasuruan Akhirnya Dikenai Jam Malam, Akibat Rawan Keributan, Kasus Miras dan Sajam

Selain itu, Pemdes mengingatkan agar seluruh warung kopi dan kafe di area tersebut tidak beroperasi melewati pukul 00.00 WIB

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
RAWAN KERIBUTAN - Pemdes Ngerong Pasuruan bersama jajaran terkait memasang memasang banner larangan di kawasan Ruko Gempol 9 yang selama ini meresahkan atas berbagai kejadian yang mengganggu keamanan, Senin (14/7/2025). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kawasan Ruko Gempol 9 di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan seperti tidak berhenti dari persoalan.

Setelah berbagai kejadian yang mengganggu keamanan di sana, pemerintah desa (pemdes) setempat bertindak tegas dengan membatasi jam operasional bagi tempat usaha di sana.

Langkah itu diambil Pemerintah Desa Ngerong, Kecamatan Gempol untuk menciptakan ketertiban di kawasan Ruko Gempol 9.

Pemdes memasang sejumlah banner imbauan yang melarang peredaran minuman keras (miras) dan narkoba, serta membatasi jam operasional warung kopi dan kafe, Senin (14/7/2025) siang.

Banner berukuran sedang itu dipasang di beberapa titik strategis, dengan tulisan “Dilarang Menjual, Membawa Minuman Beralkohol dan Narkoba di Wilayah Ruko Gempol 9. Warung Kopi/Cafe Tutup Jam 00.00 WIB.”

Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiman menjelaskan, langkah ini diambil untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif. “Ini bentuk komitmen kami menciptakan suasana yang tertib dan nyaman, khususnya di wilayah Ruko Gempol 9,” kata Jemik.

Selain itu, Pemdes mengingatkan agar seluruh warung kopi dan kafe di area tersebut tidak beroperasi melewati pukul 00.00 WIB. “Maksimal tutup jam 01.00. Kalau tetap bandel, akan kami tindak tegas, termasuk penutupan paksa,” tegas Jemik.

Ia memastikan akan menggandeng muspika dan dinas terkait dalam penindakan bila imbauan tidak dipatuhi. Pihak pengelola Ruko Gempol 9, kata Jemik, juga telah diajak berkoordinasi dan menyatakan persetujuan atas pemasangan banner tersebut.

Langkah ini diambil menyusul sejumlah insiden yang mencoreng nama kawasan itu. Ruko Gempol 9 kerap dikaitkan dengan berbagai kasus, mulai dugaan perdagangan orang, peredaran miras, sajam, hingga perkelahian antar pengunjung. 

“Kami tidak ingin wilayah ini terus-menerus menjadi sorotan negatif. Kami bertindak demi keamanan bersama,” pungkasnya.  ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved