Ruko Gempol 9 Pasuruan Akhirnya Dikenai Jam Malam, Akibat Rawan Keributan, Kasus Miras dan Sajam
Selain itu, Pemdes mengingatkan agar seluruh warung kopi dan kafe di area tersebut tidak beroperasi melewati pukul 00.00 WIB
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kawasan Ruko Gempol 9 di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan seperti tidak berhenti dari persoalan.
Setelah berbagai kejadian yang mengganggu keamanan di sana, pemerintah desa (pemdes) setempat bertindak tegas dengan membatasi jam operasional bagi tempat usaha di sana.
Langkah itu diambil Pemerintah Desa Ngerong, Kecamatan Gempol untuk menciptakan ketertiban di kawasan Ruko Gempol 9.
Pemdes memasang sejumlah banner imbauan yang melarang peredaran minuman keras (miras) dan narkoba, serta membatasi jam operasional warung kopi dan kafe, Senin (14/7/2025) siang.
Banner berukuran sedang itu dipasang di beberapa titik strategis, dengan tulisan “Dilarang Menjual, Membawa Minuman Beralkohol dan Narkoba di Wilayah Ruko Gempol 9. Warung Kopi/Cafe Tutup Jam 00.00 WIB.”
Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiman menjelaskan, langkah ini diambil untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif. “Ini bentuk komitmen kami menciptakan suasana yang tertib dan nyaman, khususnya di wilayah Ruko Gempol 9,” kata Jemik.
Selain itu, Pemdes mengingatkan agar seluruh warung kopi dan kafe di area tersebut tidak beroperasi melewati pukul 00.00 WIB. “Maksimal tutup jam 01.00. Kalau tetap bandel, akan kami tindak tegas, termasuk penutupan paksa,” tegas Jemik.
Ia memastikan akan menggandeng muspika dan dinas terkait dalam penindakan bila imbauan tidak dipatuhi. Pihak pengelola Ruko Gempol 9, kata Jemik, juga telah diajak berkoordinasi dan menyatakan persetujuan atas pemasangan banner tersebut.
Langkah ini diambil menyusul sejumlah insiden yang mencoreng nama kawasan itu. Ruko Gempol 9 kerap dikaitkan dengan berbagai kasus, mulai dugaan perdagangan orang, peredaran miras, sajam, hingga perkelahian antar pengunjung.
“Kami tidak ingin wilayah ini terus-menerus menjadi sorotan negatif. Kami bertindak demi keamanan bersama,” pungkasnya. ****
Ruko Gempol 9 Pasuruan
Gempol 9 rawan keributan
jam malam di Gempol 9
kasus miras dan sajam
pemdes batasi operasional Gempol 9
Polres Pasuruan
gangguan keamanan
Pasuruan
warung Gempol 9 jual miras
peredaran miras
| Jawab PU Fraksi, Bupati Pasuruan Singgung 609 Guru Honorer Dan Tinjau Ulang Real Estate di Prigen |
|
|---|
| Pemprov Jatim Siap Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025 Hingga Kemah Integrasi se-Jatim di Pasuruan |
|
|---|
| Pastikan Sesuai Prosedur, Pansus DPRD Pasuruan Tinjau Pembangunan Real Estate Di Lereng Prigen |
|
|---|
| Sidak Puskesmas Kejayan Untuk Pastikan Kualitas Layanan, Mas Rusdi Minta Nakes Bekerja Dengan Hati |
|
|---|
| Refleksi HSN Di Pasuruan, Gus Kikin dan Mas Rusdi Kenang Perjuangan Kiai dan Santri Untuk Bangsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pembatasan-jam-Gempol-9-Pasuruan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.