Jumat, 12 Juni 2026

Wakil Ketua DPRD Jatim: Rekomendasi BPK Harus Jadi Jalan Perbaikan Tata Kelola Keuangan Jawa Timur

DPRD Jatim desak Pemprov segera tindak lanjuti temuan BPK pada LKPD 2025 demi tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan transparan.

Tayang:
Editor: Cak Sur
istimewa
REKOMENDASI BPK RI - Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025, Selasa (9/6/2026). Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, meminta seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 segera ditindaklanjuti secara serius oleh Pemprov Jatim. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Deni Wicaksono meminta seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 segera ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Menurut dia, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Jawa Timur harus menjadi motivasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. 

“Opini WTP tentu patut kita syukuri, tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh catatan dan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara konkret. DPRD akan memastikan setiap temuan menjadi bahan evaluasi agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan akuntabel,” kata Deni usai Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025, Selasa (9/6/2026).

BPK RI memberikan opini WTP kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

Namun dalam laporan tersebut masih ditemukan sejumlah kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu segera diperbaiki.

Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan keterlambatan pelaksanaan sejumlah proyek yang belum dikenakan denda, pengelolaan bantuan keuangan desa yang belum memadai, hingga tata kelola jaminan pertambangan yang masih memiliki potensi risiko penyalahgunaan.

“Kami melihat rekomendasi BPK ini sangat jelas. Ada persoalan yang harus segera dibenahi mulai dari pengelolaan proyek, bantuan keuangan desa, sampai tata kelola sektor pertambangan. Ini harus menjadi prioritas tindak lanjut agar tidak berulang pada tahun berikutnya,” ujar Sekretaris PDI Perjuangan Jawa Timur ini. 

Deni mengatakan, DPRD Jatim memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh rekomendasi tersebut dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Sesuai ketentuan, lanjut dia, pemerintah daerah wajib memberikan jawaban dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Menurut dia, keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari opini WTP, tetapi juga dari sejauh mana anggaran mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Karena itu, setiap rupiah APBD harus dikelola secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Semangatnya bukan hanya mempertahankan WTP, tetapi memastikan anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur. Rekomendasi BPK harus menjadi peta jalan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” tegas mantan Presiden BEM FISIP Universitas Airlangga Surabaya ini. 

Dia juga mendorong penguatan sinergi antara legislatif, pemerintah daerah dan BPK dalam mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Dia menyebut, langkah itu penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dibiayai melalui APBD.

“Kami ingin seluruh rekomendasi dituntaskan dengan baik. Ketika tata kelola keuangan semakin kuat, maka kepercayaan publik meningkat dan manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Jawa Timur,” pungkas Deni.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved