Aset LKM dan LKMS 2025 di Jatim Capai Rp 260,52 Miliar Dengan NPL 12,79 Persen
OJK Provinsi Jawa Timur merilis hasil evaluasi kinerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur merilis hasil evaluasi kinerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) sepanjang semester I 2025.
Laporan tersebut menunjukkan total aset LKM/LKMS berizin di Jawa Timur mencapai Rp 260,52 miliar dengan penyaluran pembiayaan Rp162,93 miliar.
"Secara umum, mayoritas lembaga masih memenuhi rasio likuiditas, solvabilitas, dan ekuitas terhadap modal disetor. Namun, tantangan terbesar masih berada pada tingginya rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang menembus 12,79 persen," kata Asep Hikayat, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK Jatim, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: OJK Catat Sektor Jasa Keuangan Jatim Masih Stabil Ditopang Permodalan Kuat
Kondisi ini turut menekan rasio Return on Asset (ROA), Return on Equity (ROE), serta efisiensi (BOPO). Selain itu, tingkat kepatuhan pelaporan tercatat baru mencapai 75 persen.
“Penyelesaian pinjaman bermasalah harus menjadi prioritas utama karena berdampak langsung pada kesehatan industri dan kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, penguatan sistem informasi seperti SISPRO perlu diperluas agar mendukung tata kelola yang lebih baik,” jelas Asep.
Dari sisi asosiasi, Ketua Asosiasi LKM dan LKMS Indonesia (Aslindo), Burhan, menilai peluang pengembangan LKM/LKMS masih terbuka lebar.
Baca juga: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Masih Terjaga, OJK Sebut Ekonomi Indonesia Mulai Bangkit
"Per Agustus 2025, terdapat 247 LKM/LKMS di Indonesia dan sekitar 75 persen sudah menjadi anggota Aslindo," tambah Burhan.
Dia juga menekankan bahwa kolaborasi dengan fintech, bank digital, dan pemerintah akan membuat LKM/LKMS semakin inovatif, inklusif, dan menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi desa.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai tantangan, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi baru, di antaranya POJK 41/2024 tentang LKM, POJK 48/2024 tentang Tata Kelola PVML, serta SEOJK 1/2025 mengenai laporan keuangan LKM. Aturan ini ditujukan untuk memperkuat perizinan, standar tata kelola, serta transparansi laporan keuangan.
Baca juga: OJK Kediri Genjot Literasi dan Inklusi Keuangan, Seperti Ini Hasilnya
Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari, menegaskan, forum evaluasi ini bukan hanya menilai capaian, tetapi juga menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024–2028.
“Kami berharap LKM dan LKMS dapat terus menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang sehat, transparan, berdaya saing, serta semakin inklusif dalam menjangkau masyarakat,” pungkas Yunita.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Belasan Bandar Narkoba Baru di Jombang Digulung Polisi, Jumlah Barang Bukti Fantastis |
![]() |
---|
Terasi Kenjeran Surabaya, Cita Rasa Legendaris yang Tak Lekang Waktu |
![]() |
---|
Bersih-bersih Sampah di Pantai Seranite Banyuwangi, Ini Pesan Bupati Ipuk Fiestiandani |
![]() |
---|
Sosok Yurike Sanger, Istri Ke-7 Presiden Pertama RI Soekarno, Meninggal Dunia di Amerika Serikat |
![]() |
---|
Lengan Pelajar di Lumajang Putus Terhantam Pintu Bak Truk, Pemkab Tanggung Semua Biaya Perawatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.