Kamis, 21 Mei 2026

UPDATE Penipuan Umroh Murah di Banyuwangi, Hanya Ada 9 Biro Perjalanan Umroh yang Terdaftar

Hanya sembilan biro perjalanan haji khusus dan umroh yang resmi terdaftar di kabupaten ujung timur Jawa. 

Tayang:
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
Surya.co.id/Aflahul Abidin
UMROH ILEGAL - Rilis ungkap penipuan biro umroh abal-abal di Polresta Banyuwangi beberapa hari lalu. Kementerian Haji dan Umroh Banyuwangi mencatat hanya sembilan biro perjalanan haji khusus dan umroh yang terdaftar di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu. 

Ringkasan Berita:
  • Kemenag Banyuwangi mencatat hanya sembilan biro perjalanan haji khusus dan umroh yang terdaftar resmi.
  • Warga diminta berhati-hati memilih biro, pastikan memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
  • Kemenag akan membina biro tak terdaftar dan dorong pendaftaran resmi lewat aplikasi Satu Haji.  

 

SURYA.co.id, BANYUWANGI - Kantor Kementerian Haji dan Umroh Banyuwangi mencatat hanya sembilan biro perjalanan haji khusus dan umroh yang resmi terdaftar di kabupaten ujung timur Jawa. 

Masyarakat diimbau lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih biro perjalanan, karena biro terdaftar berarti memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

Banyak Biro Perjalanan Umroh yang Tak Terdaftar

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Haji dan Umroh Banyuwangi Imam Mustaqin mengatakan, dengan demikian, masih banyak biro perjalanan umroh yang statusnya tak terdaftar.

 

"Setelah kami melihat masih banyak yang belum resmi. Hal itu menjadi perhatian yang perlu kami lakukan pembinaan, karena tugas dari Kementerian Haji memang berkaitan dengan pembinaan," kata dia kepada SURYA.co.id, Kamis (21/5/2026).

Syarat Biro Perjalanan Umroh Terdaftar Resmi

Menurut Imam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar biro perjalanan umroh bisa terdaftar secara resmi.

Syarat pertama, biro perjalanan tersebut harus terlebih dulu menjadi travel penyelanggara perjalanan wisata.

"Setelah memiliki izin resmi sebagai travel penyelenggara perjalanan wisata selama kurang lebih dua tahun, maka bisa mengusulkan menjadi PPIU," katanya.

Selama menjadi travel penyelanggara perjalanan wisata yang terdaftar, biro perjalanan tersebut juga harus tak bermasalah.

"Prosesnya dilakukan melalui sistem berbasis risiko," sambungnya.

Bina Penyelenggara Perjalanan Umroh

Di sisi lain, Kantor Kementerian Haji dan Umroh Banyuwangi juga akan membina para penyelenggara perjalanan umroh yang belum terdaftar. 

Pihaknya mendorong mereka untuk mendaftarkan diri secara resmi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat bakal meningkat.

Bagi warga, ia memberi beberapa tips untuk membedakan biro perjalanan umroh terdaftar dan tidak.

"Pertama, datang langsung ke Kementerian Haji dan Umroh. Kedua, jika memungkinkan, masyarakat bisa membuka aplikasi Satu Haji. Dulu namanya aplikasi Umroh Cerdas, sekarang sudah menjadi satu aplikasi, yaitu Satu Haji. Di situ informasinya lengkap," ungkap dia.

Penipuan Berkedok Perjalanan Umroh Murah

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved