Modus Wanita Gresik Tipu Rekannya Hingga Rp 3 Miliar, Ngaku Keperluan Proyek

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENIPUAN - Tersangka Feti saat dikeler di Mapolres Gresik, jawa Timur, Selasa (12/8/2025). Penipu warga Gresik hingga Rp 3 miliar.

SURYA.CO.ID, GRESIK - RFS alias Feti ditangkap Satreskrim Polres Gresik Jawa Timur usai menipu warga Gresik. 

Wanita berusia 50 tahun asal Sidorukun, Gresik ini lihai bermain peran untuk melakukan modus penipuan.

Aksi penipuan bermodus supplier sparepart mesin pabrik membuatnya berhasil meraup Rp 3 Miliar. 

Wanita berkacamata ini tidak bisa lagi berkutik saat ditangkap Polres Gresik, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Pria Sidoarjo Bobol Jok Motor di Gresik, Bawa Kabur Uang Tunai Rp 10 Juta

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni meyakinkan korban untuk membantu keuangan, guna keperluan proyek di salah satu pabrik di Gresik.

Hal itu terungkap, setelah korban GS (43) tahun, warga Jalan Proklamasi, Gresik, melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Gresik karena merasa ditipu.

"Modusnya, untuk menyuplai sparepart pabrik di Gresik. Pelaku berdalih kekurangan modal dan meminjam kepada korban untuk melancarkan proyeknya senilai Rp 3 miliar," kata Abid, sapaan akrabnya, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Gemerlap Lampu Hiasi Dusun Biyodo Menganti Gresik, Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-80

Abid menjelaskan, peristiwa bermula pada bulan Juli 2024 silam, saat korban diperkenalkan kepada tersangka oleh seorang guru yang dikenal oleh keduanya.

Dalam pertemuan tersebut, Feti mengaku tengah menangani pekerjaan di sebuah pabrik besar dan membutuhkan dana operasional yang mendesak.

"Jadi korban ini merasa iba dan percaya kepada tersangka karena ada keterlibatan pihak yang dikenalnya. Akhirnya, korban mentransfer Rp 3 miliar ke rekening atas nama perusahaan milik tersangka, PT Fesa Karya dan berjanji akan mengembalikan paling lama 3 bulan," tambahnya.

Setelah tiga bulan berlalu, tepatnya bulan Oktober 2024, janji manis tersangka Feti kepada korban ternyata omong kosong. 

Baca juga: Perbaikan Jalan dekat Gapura Ujungpangkah Gresik Tak Kunjung Tuntas, Warga : Pemotor Sering Jatuh

Guna menutupi kedoknya, tersangka sempat memberikan cek kontan senilai Rp 3 miliar kepada korban sebagai bentuk pengembalian dana.

"Sayangnya, ketika korban mencoba mencairkan cek tersebut ke Bank, hasilnya nihil, cek kosong tersebut saldonya tak mencukupi," tambah Abid.

Aksi tipu-tipu pelaku dengan menggunakan cek kosong itu tak hanya sekali. 

Korban kembali mencoba mencairkan cek tersebut pada 18 September, 11 Oktober, 20 November 2024, hingga terakhir pada 3 Januari 2025, namun semuanya berakhir dengan penolakan dari pihak bank.

Halaman
12

Berita Terkini