Berita Viral

Dugaan Keterlibatan Yaqut Cholil dalam Kasus Korupsi Haji, Kini Dilarang KPK ke Luar Negeri

KPK mencegah Menteri Agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas, dilarang ke luar negeri selama enam bulan. 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Surya.co.id/Galih Lintartika
DUGAAN KORUPSI HAJI - Yaqut Cholil Menteri Agama dilarang ke luar negeri oleh KPK selama 6 bulan. Hal ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. 

Surya.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Menteri Agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas, dilarang ke luar negeri selama enam bulan. 

Langkah ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023–2024. 

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ada tiga orang yang dicekal. Selain Yaqut, ada mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan seorang pihak swasta berinisial FHM. 

Surat larangan bepergian dikeluarkan KPK pada Senin, 11 Agustus 2025. 

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap YCQ, IAA, dan FHM,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (12/8/2025). 

Lantas, apa alasan Yaqut Cholil bersama dua orang lainnya dilarang ke luar negeri?

Baca juga: Ternyata Prada Lucky Sempat Kabur dari Barak dan Menolak Kembali, Mengaku Dianiaya Senior

KPK menyebut pencekalan diperlukan agar ketiganya tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan. 

Kasus ini berfokus pada dugaan penyelewengan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi. 

Sesuai aturan, 92 persen kuota harus untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, KPK menduga kuota tersebut justru dibagi rata 50:50, masing-masing 10.000 jemaah. Pembagian ini diduga menjadi sumber kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. 

KPK memastikan akan kembali memanggil Yaqut untuk diperiksa setelah sebelumnya dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025. 

Rekam Jejak Yaqut Cholil 

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut lahir di Rembang, Jawa Tengah pada 4 Januari 1975. 

Ia ditunjuk sebagai Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved