Berita Viral

Aipda Robig, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara, Mengajukan Banding

Masih ingat kasus polisi tembak pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah dengan dalih tawuran? Pelakunya Aipda Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com/Makna Zaezar
TEMBAK PELAJAR SMK - Pelaku penembakan pelajar SMK Aipda Robig Zainudin (tengah). Ia divonis 15 rahun penjara. Namun kuasa hukumnya akan mengajukan banding. 

SURYA.CO.ID - Masih ingat kasus polisi tembak pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah dengan dalih tawuran? Pelakunya Aipda Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara. Namun, kuasa hukum menyatakan akan banding.

Aipda Robig (38) adalah anggota Polrestabes Semarang. Ia bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dengan tugas melakukan pembinaan, penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Robig diketahui melakukan penembakan kepada Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dan dua korban luka lainnya AD (17) dan SA (16), siswa SMKN 4 Semarang.

Peristiwa penembakan itu terjadi di Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) malam.

Saat itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut, Robig mengeluarkan tembakan untuk membubarkan tawuran. Namun, pernyataan itu diralat setelah banyak bukti dan saksi yang menyebutkan tidak ada tawuran di lokasi tersebut.

Terungkap, alasan sesungguhnya Robig menembak pelajar SMK tersebut adalah karena merasa kesal karena kendaraannya dipepet korban.

Baca juga: Detik detik Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah, Tembak 3 Polisi Saat Gerebek Sabung Ayam

Divonis 15 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata hakim ketua Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Jumat, dikutip dari Antara, Jumat (8/8/2025). 

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhi Robig hukuman denda sebesar Rp200 juta pada Robig. Apabila jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Majelis hakim menilai terdakwa Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," ujar jaksa penuntut umum Suteno pada Juli lalu, dikutip dari Kompas.id.

Pertimbangkan Banding

Kuasa hukum Aipda Robig Zainudin, Herry Darman, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada anggota Polrestabes Semarang tersebut.

Menurut Herry, langkah banding itu direncanakan diajukan pekan depan sebagai bentuk kekecewaan terhadap putusan majelis hakim yang dipimpin Mira Sendangsari.

Ia menilai, putusan tersebut tidak mengakomodasi sejumlah bukti meringankan yang telah disampaikan dalam persidangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved