3. Ajukan Permohonan Klarifikasi
Datanglah ke KPP sesuai wilayah administrasi Anda.
Sampaikan kronologi secara rinci, sertakan bukti, dan minta petugas melakukan pengecekan data wajib pajak.
Dalam beberapa kasus, DJP dapat membatalkan penagihan jika terbukti ada kekeliruan.
Baca juga: Jangan Sampai Seperti Ismanto Pekalongan, Inilah 7 Cara Ampuh Amankan NIK dan KTP dari Modus Jahat
4. Gunakan Hak Keberatan
Jika klarifikasi tidak membuahkan hasil, Anda berhak mengajukan surat keberatan sesuai Pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Keberatan ini harus diajukan maksimal tiga bulan sejak diterimanya SKP.
5. Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak
Apabila keberatan ditolak, langkah berikutnya adalah banding ke Pengadilan Pajak.
Proses ini bersifat yudisial, sehingga keputusan hakim bersifat mengikat.
Pastikan Anda didampingi konsultan atau kuasa hukum yang berpengalaman di bidang perpajakan.
6. Laporkan Jika Ada Dugaan Penyalahgunaan Identitas
Jika terbukti NIK atau data pribadi Anda dicuri, segera laporkan ke pihak kepolisian. Sertakan bukti penggunaan NIK tanpa izin, agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pertanyaan Umum tentang Tagihan Pajak Palsu dan Penyalahgunaan NIK
Q: Apakah saya harus membayar tagihan pajak yang bukan milik saya?
A: Tidak. Jika Anda yakin transaksi bukan milik Anda, segera lakukan klarifikasi dan laporkan dugaan penyalahgunaan identitas.