Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa seluruh tindakan dalam operasi dilakukan secara profesional dan sesuai hukum.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa setiap tindakan prajurit TNI terhadap kelompok bersenjata dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Meski begitu, TNI tetap membuka ruang dialog bagi anggota OPM yang ingin kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“TNI menyambut dengan tangan terbuka apabila ada anggota OPM yang menyadari kekeliruannya dan ingin kembali membangun Papua demi masa depan masyarakat yang damai dan sejahtera,” kata Kristomei.