Pesta Sabu bersama Nelayan, Kades di Pulau Bawean Gresik Diamankan Polsek Tambak

Kades Balikterus, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean di Kabupaten Gresik, Jatim, tertangkap sedang pesta sabu bersama nelayan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
KADES BALIKTERUS PESTA SABU - Kades Balikterus, Abdul Aziz saat dimintai keterangan di BNNK Gresik, Rabu (28/5/2025). Dia kedapatan bersama seorang nelayan sedang nyabu di rumah kawasan Dusun Tambak Tengah di Desa/Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Kamis (22/5/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kepala Desa (Kades) Balikterus, Kecamatan Sangkapura, bernama Abdul Aziz bersama seorang nelayan, Samoe diamankan anggota Polsek Tambak karena kedapatan mengonsumsi sabu

Sementara, seorang perempuan berinisial SN dipulangkan, karena saat penangkapan sedang menjual pakaian.

Saat kejadian, Abdul Aziz dan Samoe berada di rumah kawasan Dusun Tambak Tengah di Desa/Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (22/5/2025). 

Kepastian ini setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan. Serta menggelar asesmen terpadu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik.

Kasat Reskoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan jika ada 3 orang yang sempat diamankan saat pesta sabu di Desa/Kecamatan Tambak tersebut.

Mereka semua dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, dua orang (Abdul Aziz dan Samoe) terbukti positif narkoba jenis sabu-sabu. Sementara satu orang perempuan SK tidak terbukti ikut serta dalam penyalahgunaan narkoba tersebut," ujar Joko kepada awak media, Rabu (28/5/2025).

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sisa sabu-sabu seberat 0,151 gram, satu set alat hisap sabu serta 3 unit handphone.

"Berdasarkan fakta-fakta, barang bukti yang diamankan, dan hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak ada keterkaitan dengan jaringan narkoba, serta bukan merupakan residivis narkoba. Sehingga sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2010, kami patut melakukan asesmen terpadu," ungkap Joko.

"Asesmen tersebut, dilakukan tim asesmen terpadu Kabupaten Gresik yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Kesehatan dan BNNK Gresik. Hasilnya, tim asesmen menyepakati bahwa dua orang itu merupakan pecandu penyalahgunaan narkoba. Dan memberikan rekomendasi untuk rehabilitasi, mengingat ketergantungannya sudah memprihatinkan," sambungnya.

Abdul Aziz dan Samoe akan menjalani rehabilitasi inap di Lembaga Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik

Sementara, SK hanya sebagai saksi dan sudah dipulangkan ke pihak keluarga.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved