Polda Jatim Tangkap Sindikat Maling Mobil Pikap, Beraksi di 13 TKP di Lumajang, Jember, Probolinggo

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: irwan sy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI PENCURIAN MOBIL PIKAP-Tangkapan layar saat komplotan Tersangka UH (32) dan MMI (29) mencuri mobil pikap di halaman parkir ruko Kabupaten Probolinggo, pada tanggal 23 Juli 2025. Mereka kini ditangkap Anggota Tim Jatanras Polda Jatim

Biasanya setelah berhasil mencuri motor atau mobil, komplotan tersebut menjual kendaraan curian tersebut ke beberapa jaringan penadah di Kabupaten Lumajang.

Harganya bervariasi, motor dihargai sekitar Rp3-5 juta, sedangkan mobil kisaran Rp30-50 juga. 

Mengenai kegunaan uang hasil menjual kendaraan curanmor, Fauzi tak menampik bahwa para tersangka memanfaatkan uang tersebut untuk berfoya-foya. 

"Iya pengakuan begitu (mabuk, berkaraoke dengan wanita penghibur, judol, mengonsumsi obat-obatan terlarang)," pungkasnya.

Berita Terkini