Biasanya setelah berhasil mencuri motor atau mobil, komplotan tersebut menjual kendaraan curian tersebut ke beberapa jaringan penadah di Kabupaten Lumajang.
Harganya bervariasi, motor dihargai sekitar Rp3-5 juta, sedangkan mobil kisaran Rp30-50 juga.
Mengenai kegunaan uang hasil menjual kendaraan curanmor, Fauzi tak menampik bahwa para tersangka memanfaatkan uang tersebut untuk berfoya-foya.
"Iya pengakuan begitu (mabuk, berkaraoke dengan wanita penghibur, judol, mengonsumsi obat-obatan terlarang)," pungkasnya.