Dia memiliki jabatan hakim madya utama dan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).
Pada 2008, Dennie tercatat sebagai hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Selang sembilan tahun kemudian, Dennie melapor LHKPN lagi.
Tahun 2017, dia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja. Setahun kemudian, Dennie menjadi Ketua Pengadilan Negeri Baturaja.
Kamis 21 Oktober 2021, sebagaimana dilansir situs resmi Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
Disebutkan pula di situs Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Merujuk situs resmi LHKPN KPK, Dennie melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 22 Januari 2025 untuk periodik tahun 2024.
Dalam laporan itu, Dennie memiliki harta kekayaan sebesar Rp4.313.850.000 atau Rp 4,3 miliar.
Berikut rinciannya:
- 3 aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Bogor, dengan nilai total Rp3.150.000.000.
- 2 unit mobil yang terdiri dari 1 unit mobil Toyota Innova dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, serta 1 unit motor Yamaha Xmax, senilai total Rp900.000.000.
- Harta bergerak lainnya yakni senilai Rp153.850.000.
- Kas dan setara kas sebesar Rp460.000.000.\
- Utang sebesar Rp350.000.000.
Total harta kekayaan: Rp4.313.850.000.
Alfis Setyawan
Alfis Setyawan merupakan hakim Ad-hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia sebelumnya juga tercatat menjadi hakim Ad-hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang pada 2020.
Alfis tercatat baru ikut menyidangkan perkara Tom Lembong sejak Senin (14/4) lalu.
Ia ditunjuk menggantikan hakim Ali Muhtarom yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
Merujuk laman resmi LHKPN KPK, Alfis terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 13 Januari 2025 yang merupakan laporan periodik 2024.
Dalam laporan itu, ia tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp846.048.463.
Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan di Batam senilai Rp580.000.000.
- 2 unit mobil, yakni Toyota Fortuner dan Honda Brio, dengan nilai total Rp330.000.000.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp19.230.000.
- Kas dan setara kas sebesar Rp46.780.000.
- Utang sebesar Rp129.961.537.
Total harta kekayaan: Rp846.048.463.
Purwanto S. Abdullah
Purwanto S. Abdullah tercatat merupakan Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.