SURYA.CO.ID, GRESIK - Pria asal Kabupaten Sidoarjo nekat mencuri 5 emas batangan senilai puluhan juta rupiah milik warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).
Aksi kriminal itu dilakukan, setelah pelaku mengalami kerugian besar dalam investasi saham.
Pelaku diketahui bernama Reza Andrian (32) warga Taman Pondok, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Reza ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik, setelah sempat membawa kabur emas seberat 50 gram dari tangan korbannya.
Kasus ini bermula saat korban berinisial MIK, warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik, menawarkan emas batangan miliknya melalui media sosial.
Postingan itu rupanya menarik perhatian pelaku, yang kemudian menghubungi korban untuk melihat langsung kondisi emas.
“Pelaku datang ke rumah korban dengan dalih ingin membeli emas senilai Rp 96,5 juta,” terang Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, Selasa (5/8/2025).
Setibanya di lokasi, korban mempercayai pelaku dan menunjukkan 5 emas batangan yang sudah dikemas dan diletakkan di meja ruang tamu.
Pelaku berdalih akan segera mentransfer uang, namun masih menunggu kiriman dana dari istrinya.
Namun, di luar dugaan, pelaku justru memanfaatkan kelengahan korban yang masuk ke dalam rumah. Reza dengan cepat mengambil emas batangan tersebut dan langsung melarikan diri.
“Korban sempat curiga melihat gerak-gerik pelaku yang tergesa-gesa meninggalkan rumah. Ternyata emasnya sudah raib dibawa kabur,” tambah Asyraf.
Petugas yang menerima laporan, langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku yang akhirnya ditangkap di rumahnya, di Sidoarjo.
“Emas tersebut sudah dijual oleh pelaku dengan harga Rp 85 juta. Kami masih memburu penadahnya,” jelas Asyraf.
Saat diperiksa, Reza mengaku nekat mencuri lantaran stres akibat merugi dalam trading saham.
Sebagian uang hasil penjualan emas, juga akan digunakan untuk biaya perceraian dengan istrinya.
“Saya terpaksa, karena butuh biaya dan bingung setelah rugi besar di saham,” tutur Reza kepada penyidik.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Gresik, dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.