KBPPPA Tulungagung Sediakan Psikolog Untuk Dampingi MA, Wanita Terduga Pembunuh Bayinya

Penulis: David Yohanes
Editor: Deddy Humana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSIKOLOG PENDAMPING - Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dr Kasil Rokhmad menyiapkan psikolog pendamping untuk MA (23), wanita yang diduga menghabisi bayi yang dilahirkan karena malu melahirkan anak di luar pernikahan.

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Tulungagung akan mendampingi MA (23), gadis sebatang kara yang sedang menjalani proses hukum.

MA, warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu diduga telah menghabisi bayi laki-laki yang baru dilahirkannya, karena malu hamil di luar pernikahan.

Kepala dinas KBPPPA Tulungagung, Kasil Rokhmad mengatakan, pihaknya menekankan pemenuhan hak-hak MA sebagai perempuan.

“Kami tidak akan ikut campur dengan proses hukumnya. Semoga semua baik-baik saja,” kata Kasil saat ditemui di Kantor Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Selasa (5/8/2025).

Kasil menambahkan, pihaknya akan memerintahkan UPT PPPA untuk melakukan pendampingan. Di dalamnya ada psikolog dan para konselor yang akan melakukan pendampingan. 

Fokusnya untuk pemulihan psikologi dan pendampingan agar bisa kembali ke masyarakat tanpa stigma. “Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial, misalnya apakah MA mengalami masalah ekonomi. Ia menerima bantuan atau tidak,” sambungnya.

Dinas KBPPPA juga sudah berkoordinasi dengan RSUD dr Iskak yang merawat MA. Tujuannya untuk memastikan semua biaya perawatan untuk MA dibebaskan.

Namun ternyata MA selama ini punya kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan iuran (PBI). “Nanti MA akan melakukan asesmen psikologi, kasusnya seperti apa. Hasil asesmen akan menentukan penanganan,” papar Kasil.

Selain itu Dinas KBPPPA juga berkoordinasi dengan Sentra Terpadu Temanggung Kementerian Sosial RI. Nantinya lembaga ini juga akan melakukan asesmen untuk menentukan tindakan pendampingan yang memungkinkan dilakukan.

Kasil menegaskan, pemerintah dan semua pemangku kepentingan berupa melindungi hak-hak MA sebaik-baiknya. 

Sementara Kades Sanggrahan, Iswanto, mengatakan MA sejak kecil ditinggal oleh ibunya kerja di Bali. Namun sejak saat itu MA tidak pernah berhubungan dengan ibunya, sementara MA juga tidak mengenal sosok ayah kandungnya.

Sebelumnya MA tinggal bersama neneknya, hingga tahun 2018 neneknya meninggal dunia. "Sejak saat itu MA tinggal sendirian di rumahnya, sedang kakak laki-lakinya berkeluarga di Desa Nglampir Kecamatan Bandung,” papar Iswanto. 

Iswanto mengaku sudah mencari keberadaan kakak kandung MA, bekerja sama dengan Pemdes Nglampir, namun belum membuahkan hasil.

Sebelumnya, MA diduga menghabisi bayi yang dilahirkannya karena malu hamil di luar nikah. Pengakuannya kepada polisi, bayi itu dilahirkan pada Selasa (29/7/2025) siang dengan panjang 53 cm dan berat 2,8 KG.

Karena tidak bisa memberikan air susu ibu (ASI), MA akhirnya memesan susu UHT dan minuman elektrolit lewat layanan Alfa Gift. MA kemudian memberikan kedua jenis minuman ini kepada anaknya.

Halaman
12

Berita Terkini