"Niatan tersebut timbul, niat pelaku bila tidak dibayarkan (korban) akan diberikan pembelajaran kepada korban.
Terkait pendalaman, kami lakukan koordinasi dengan ahli, apakah nanti penerapan Pasal pelaku cukup 338 KUHP atau bisa masuk 340 pembunuhan berencana, masih kami koordinasikan.
Hasil pemeriksaan tambahan pelaku koordinasi dengan ahli," tutur Abid.
Saat ini Syahrama harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik.
Kedua kakinya dihadiahi timah panas, karena sempat melawan dan mencoba kabur saat diamankan.
Rekonstruksi
Syahrama memeragakan 46 adegan rekonstruksi yang digelar di tempat fotokopi di Jalan Griya Bhayangkara Permai, Kelurahan Urangagung, Sidoarjo, Selasa (5/8/2025).
Dia tiba di tempat kejadian pekara (TKP) sekira pukul 10.30 WIB, menumpangi mobil Resmob Polres Gresik.
Ratusan warga sudah berkerumun di sekitar lokasi untuk menyaksikan reka adegan ini.
Begitu turun dari mobil, tersangka yang merupakan warga Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu disambut dengan sejumlah teriakan warga.
“Huu… huuu…. Biadab itu,” sejumlah teriakan yang berulang kali terucap dari ratusan warga yang menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Proses reka ulang diawali dengan adegan kedatangan korban ke lokasi menggunakan sepeda motor.
Korban yang diperagakan seorang wanita itu langsung masuk ke rumah yang digunakan usaha foto kopi tersebut.
Begitu korban di dalam, rollling door ditutup oleh pelaku. Kemudian korban diajak ke ruang admin.
Di sana, korban langsung dipukul menggunakan alat pemotong kertas mengenai leher dan kepala belakang. Pemukulan dilakukan berulang-ulang.