4 Warga Blora Tertangkap Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro, 6 Tersangka DPO

Penulis: Misbahul Munir
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN - Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap 4 orang kawanan pencuri spesialis besi rel kereta api di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (5/8/2025). 6 tersangka lainnya, masih dalam pengejaran polisi.

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - 4 orang asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), diringkus polisi karena kedapatan mencuri besi rel kereta api di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim).

Keempat tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro itu, masing-masing berinisial B (55), S (48) dan AR (30), yang berperan sebagai eksekutor pencurian, serta IM (46) yang bertindak sebagai penadah. 

Sedangkan 6 tersangka lainnya masih buron alias DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 4 orang tersangka pencurian besi rel kereta api, yang mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan merugikan negara.

"Keempatnya berhasil diamankan di wilayah Blora Jawa Tengah, dan hasil penyelidikan ada 6 orang lagi yang masih menjadi DPO," ujar Afrian, Selasa (5/8/2025). 

"Ke-6 pelaku yang berstatus DPO yakni K pelaku utama pemberi informasi, kemudian J, ST, W, KR dan K, saat ini masih dalam pengejaran" sambungnya. 

Hasil pemeriksaan ke empat tersangka, lanjut Afrian, mereka telah menjalankan aksinya di beberapa titik lokasi wilayah Kabupaten Bojonegoro, dan berhasil menggasak puluhan meter besi rel kereta api.

"Lokasinya di area jalur rel kereta api yang berada di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, dan area jalur rel kereta api di Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan serta di Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro," beber Afrian.

Afrian menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian rel kereta api ini tersebut, bermula dari kecurigaan warga saat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh sekelompok orang di area jalur rel kereta api Desa Tikusan, Kecamatan Kapas pada Minggu (8/6/2025) yang lalu.

Kejadian itu, oleh warga lalu dilaporkan ke Mapolsek Kapas, hingga dilakukan pengejaran. 

Akhirnya, truk pengangkut rel kereta api hasil curian berhasil dihentikan dan diamankan di wilayah Kecamatan Trucuk. Sedangkan para pelakunya kabur ke kawasan hutan jati.

Kapolres juga berterima kasih dan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut menjaga kamtibmas di wilayah Bojonegoro.

"Atas perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 57 juta, selain itu aksi pencurian rel kereta api ini juga sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," tambahnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil kendaraan truk roda 4, sebuah tali, 4 buah balok kayu, 3 gergaji besi dan 24 potongan besi rel kereta api berbagai ukuran.

Sementara, salah seorang tersangka berinisial S yang berperan sebagai supir truk mengaku, aksinya itu dilakukan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. 

Ia juga mengaku 4 kali diorder untuk mengangkut hasil curian tersebut, lalu di kirim ke Blora, Jateng.

"Hasil mencuri yang saya angkut untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk yang lain," singkat S.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana penadahan.

Berita Terkini