Baca juga: Kejahatan Lain Syahrama Usai Bunuh Driver Ojol Sevi Ayu, Bungkus Jasad dalam Kardus lalu Gasak Ini
Berdasarkan penelusuran surya.co.id, kasus pembunuhan yang menjerat Syahrama terjadi pada 2007 silam.
Saat itu Syahrama bersama dua temannya, Franki Christian Waroka dan Gideon Aulianto membunuh Vembi Riskia Nugrah, asal Desa Wonokupang, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo secara berencana.
Syahrama dan teman-temannya menghabisi Vembi dengan memukul kepala korban, lalu tubuhnya dilindas mobil.
Setelah dipastikan tak bernyawa, jasad Vembi dibuang ke Pacet, Mojokerto.
Akibat perbuatan itu, Syahrama divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu 3 Desember 2008.
Sementara temannya, Franki Christian Waroka divonis 15 tahun. Sedangkan Gideon divonis sembilan tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Juni 2007.
Dalam persidangan tersebut, keluarga korban sempat mengejar dan memukul Syahrama dan Franki.
Mengetahui hal itu, pihak keamanan pengadilan langsung mengamankan kedua pesakitan.
Akibat keributan itu, ibu korban sempat pingsan.
Kini, Syahrama terancam hukuman yang lebih berat setelah menjadi tersangka pembunuh driver ojol Sevi Ayu Claudia.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung