SURYA.CO.ID I SIDOARJO - Begini lah nasib teman yang diajak Syahrama membuang jasad driver ojek online (ojol) Sevi Ayu Claudia (30) di Jalan Raya Kedamean, Kabupaten Gresik.
Seperti diketahui, usai membunuh Sevi Ayu, Syahrama membungkus jasad driver ojol itu dengan plastik hitam lalu dimasukkan ke dalam kardus.
Saat itu jasad Sevi masih mengenakan celana legging abu-abu, kaus hitam dan jaket levis.
Setelah itu, Syahrama mengikat kardus dengan tali rafia dan lakban.
Dia lalu menaikkan jasad yang sudah terbungkus kardus itu ke dalam jok motor milik korban yang sudah dilapisi triplek.
Baca juga: Kebohongan Syahrama Usai Bunuh Driver Ojol Sevi Ayu Dibongkar Polisi, Ngaku Ditawari PNS Ternyata CS
Selanjutnya, Syahrama menghubungi seorang temannya untuk menemani dia ke daerah Kedamean, Gresik.
Kepada temannya, tersangka tak menyebut membawa mayat.
Dia mengaku membawa tembakau kepada temannya untuk diberikan ke teman lainnya di jalan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz memastikan sampai kemarin status teman Syahrama masih sebagai saksi dan sudah diamankan.
"Masih kita lakukan pemeriksaan atau pendalaman sejauhmana keterlibatan teman pelaku tersebut," kata AKP Abid dikutip dari tayangan Kompas TV pada Rabu (30/7/2025).
Dari pengakuan tersangka maupun hasil pemeriksaan, teman ini hanya diajak menemani ke arah tempat pembuangan mayat.
Sementara pelaku mengaku temannya tidak tahu bahwa bungkusan di dalam kardus itu mayat atau jenazah korban.
Meksi demikian, hal ini tidak langsung membuat polisi percaya.
"Kami masih melakukan pendalaman, masih periksa saksi-saksi di TKP. Kami juga masih komunikasi dengan beberapa pihak sehingga ini masih kami running terkait pemeriksaan," tegas Abid.
Abid berjanji akan mengupdate informasi terkait keterlibatan teman pelaku.
"Kami juga rekonstruksi, melakukan menyesuaian terkait fakta-fakta di lapangan dan keterangan saksi dan pelaku," tukasnya.
Disinggung tentang hubungan pelaku dengan korban Sevi Ayu, dikatakan Abid, mereka awal berkenalan pada 2021.
Dan, komunikasi semakin intens pada 2023 ketika korban menjanjikan pelaku sebuah pekerjaan dengan imbalan uang Rp 5 juta.
"Korban dengan pelaku, kenal tapi tidak begitu akrab," sebut Abid.
Pada 2025 ketika istrinya hamil, Syahrama mengaku membutuhkan uang sehingga dia menagih uang Rp 5 juta yang sudah diberikan itu kepada korban.
Syahrama pun memancing korban agar mau datang ke tempatnya seorang diri.
Dia memancing korban dengan alasan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, yang beralamat di Perum Griya Bhayangkara Permai, Blok A No.3 / Blok E No.2, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Pada Sabtu sore (26/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji.
Tanpa memberitahu siapa pun mengenai tujuannya, Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak Syahrama menuju ruang kerja.
Saat itu lah Syahrama menagih uang Rp 5 juta yang sudah diberikan, namun tak bisa dipenuhi Sevi.
Di ruangan itu lah Syahrama yang baru keluar penjara pada Agustus 2018 ini menjalankan aksinya.
Tanpa banyak bicara, Syahrama memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala.
Korban sempat mencoba melawan, namun Syahrama terus menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat.
Setelah membunuh korban, Syahrama juga menggasak uang dan barang berharga korban.
Ada uang Rp 1 juta di tas Sevi yang digasak Syahrama seusai menghabisi korban.
Syahrama juga mengambil tiga ponsel dan sepeda motor Honda Beat milik Sevi.
“Sepeda motor korban sudah ditemukan kemarin malam,” ujar AKP Abid.
Sementara tiga handphone korban hingga kemarin belum ditemukan.
"Tiga handphone korban masih dalam pencarian, berdasarkan keterangan tersangka dibuang ke Sungai di wilayah Kedamean," sambung Abid.
Disinggung tentang hasil laboratorium forensik Polda Jatim terkait cairan putih yang ditemukan di tubuh korban, Abid memastikan hasilnya sudah keluar kemarin.
Hasil labfor memastikan cairan putih bukanlah sperma pelaku, melainkan cairan dari alat vital korban.
Hal ini menepis adanya tindakan kekerasan seksual yang dialami korban.
"Kita kirim uji swab vagina itu dan tadi hasilnya sudah keluar penyampaian dari labfor, cairan yang ada di bagian korban pada saat diuji, postif semacam sperma, saat diuji kembali yang kedua apakah di dalam cairan itu, apakah sperma nilik pelaku atau cairan vagina milik korban, hasilnya disampaikan postif identik dengan milik korban atau jenazah, hasil lab DNA (kuku jari) maupun cairan vagina identik milik korban. Kita sampaikan bahwasannya tidak ada sperma dari pelaku yang berada di alat vital korban," beber Abid.
Sementara itu hasil toksikologi pada tubuh korban belum keluar.
Pernah Bunuh Teman dan Buang Jasad ke Pacet
Terungkap rekam jejak Syahrama (36), tersangka pembunuh driver ojek online (ojol) Sevi Ayu Claudia (30) yang jasadnya ditemukan di jalan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Ternyata Syahrama memiliki jejak kejahatan yang sangat kejam.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut Syahrama adalah residivis kasus pembunuhan berencana.
Namun, AKBP Rovan tidak menyebut kasus apa yang menjerat warga Kebonagung, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ini.
Dia hanya menyebut Syahrama bebas dari penjara pada Agustus 2008.
Baca juga: Kejahatan Lain Syahrama Usai Bunuh Driver Ojol Sevi Ayu, Bungkus Jasad dalam Kardus lalu Gasak Ini
Berdasarkan penelusuran surya.co.id, kasus pembunuhan yang menjerat Syahrama terjadi pada 2007 silam.
Saat itu Syahrama bersama dua temannya, Franki Christian Waroka dan Gideon Aulianto membunuh Vembi Riskia Nugrah, asal Desa Wonokupang, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo secara berencana.
Syahrama dan teman-temannya menghabisi Vembi dengan memukul kepala korban, lalu tubuhnya dilindas mobil.
Setelah dipastikan tak bernyawa, jasad Vembi dibuang ke Pacet, Mojokerto.
Akibat perbuatan itu, Syahrama divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu 3 Desember 2008.
Sementara temannya, Franki Christian Waroka divonis 15 tahun. Sedangkan Gideon divonis sembilan tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Juni 2007.
Dalam persidangan tersebut, keluarga korban sempat mengejar dan memukul Syahrama dan Franki.
Mengetahui hal itu, pihak keamanan pengadilan langsung mengamankan kedua pesakitan.
Akibat keributan itu, ibu korban sempat pingsan.
Kini, Syahrama terancam hukuman yang lebih berat setelah menjadi tersangka pembunuh driver ojol Sevi Ayu Claudia.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung