“Dari tersangka CDAA diamankan barang bukti sabu siap edar total sebanyak 1,302 gram. Barang sabu tersebut didapat dari seorang daftar pencarian orang berinisial S,” katanya.
Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik juga menangkap HRW, warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Tersangka diamankan di Jalan Raya Wates, Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 12 klip paket hemat berisi sabu yang siap edar yang totalnya beratnya 15.294 gram.
“Para tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Juncto Pasal 132, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun sampai 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” katanya.
Wakapolres Gresik Kompol Danu menghimbau kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba menjual dan memakai narkoba sabu dan pil ekstasi. Sebab itu akan merusak diri sendiri dan lingkungan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan ekstasi, sebab akan merusak diri sendiri dan generasi Indonesia,” pungkasnya. *****