Sengketa Pulau Trenggalek Tulungagung

Tak Cuma di Aceh, Polemik Kepemilikan 13 Pulau Antara Trenggalek vs Tulungagung Mencuat Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PULAU - Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto saat menerangkan posisi 13 pulau yang terjadi pencatatan administrasi ganda antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (14/8/2024). Kabupaten Trenggalek berpegang pada Perda RTRW Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043, sedangkan Kabupaten Tulungagung berpegang pada Kepmendagri 050-145 tahun 2022, tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau.

Sedangkan berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043, dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012, tentang RTRW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, menyebutkan bahwa 13 pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek. 

Dalam duplikasi pulau ini, Kabupaten Tulungagung berpegangan pada Kepmendagri, sedangkan Kabupaten Trenggalek merujuk pada RTRW Provinsi Jawa Timur dan RTRW Kabupaten Trenggalek.

13 pulau sebagai objek sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung :

  1. Pulau Anak Tamengan
  2. Pulau Anakan
  3. Pulau Boyolangu
  4. Pulau Jewuwur
  5. Pulau Karangpegat
  6. Pulau Solimo
  7. Pulau Solimo Kulon
  8. Pulau Solimo Lor
  9. Pulau Solimo Tengah
  10. Pulau Solimo Wetan
  11. Pulau Sruwi
  12. Pulau Sruwicil
  13. Pulau Tamengan

Berita Terkini