Berita Viral

Rekam Jejak Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp 1,06 T

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KORUPSI TIMAH - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie.

Keberhasilan Sriwijaya Air mengantarkan Hendry Lie dan keluarganya masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Globe Asia tahun 2016, dengan total kekayaan yang ditaksir mencapai lebih dari Rp5 triliun.

Tak hanya di bidang transportasi udara, Hendry juga terjun dalam bisnis pertambangan. Ia diketahui sebagai pemilik PT Tinindo Inter Nusa (TIN), perusahaan peleburan dan pemurnian timah yang beroperasi di Bangka Belitung.

Namun, kiprahnya di sektor ini justru menyeret namanya ke dalam pusaran kasus korupsi tambang timah terbesar dalam sejarah Indonesia.

Pada tahun 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara fantastis, mencapai sekitar Rp300 triliun.

Ia diduga merekayasa transaksi timah ilegal melalui perusahaan fiktif dan menjualnya ke PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.

Hendry sempat menjadi buronan setelah dikabarkan berada di Singapura untuk menjalani pengobatan, namun akhirnya diamankan saat kembali ke Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta pada November 2024.

Setelah melalui proses hukum, pada Juni 2025, Hendry Lie dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,05 triliun, dengan ancaman tambahan 8 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.

Kasus ini menjadi simbol bagaimana kerakusan segelintir elite bisnis dapat menimbulkan kerusakan ekonomi dan lingkungan dalam skala masif, sekaligus menandai jatuhnya salah satu tokoh penting dalam dunia penerbangan dan pertambangan nasional.

Harta Kekayaan Hendry Lie

Hendry Lie, founder Sriwijaya Air yang menjadi tersangka korupsi timah ternyata belum ditahan. (kolase tribunnews)

Hendry Lie masuk dalam daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia Magazine edisi Juni 2016 silam.

Ia memiliki harta ditaksir sebanyak $325m atau Rp 5.146.537.500.000, dikonversikan 1 $ = Rp 15.835,50.

Angka tersebut naik dibanding di tahun 2015.

Kala itu, harta Hendry Lie sebanyak $300m atau Rp4.750.650.000.000, dikonversikan 1 $ = Rp 15.835,50.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, belum ada laporan terbaru terkait kekayaan Hendry Lie di tahun 2024 ini.

Halaman
123

Berita Terkini