Cegah WNA dan PMI Ilegal, Imigrasi Surabaya Dorong Pengelola Penginapan Laporkan Lewat APOA

Regulasi pencegahan PMI dan WNA ilegal di antaranya diatur dalam UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang keimigrasian.

Imigrasi Surabaya
PENCEGAHAN WNA ILEGAL - Imigrasi Surabaya mengadakan rapat Koordinasi dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu (28/5/2025). 


SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya mengajak masyarakat ikut mencegah pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural (ilegal) hingga Warga Negara Asing (WNA) ilegal. 

Kepada para pengelola penginapan, diminta untuk ikut mengawasi dan melapor melalui sejumlah platfrom yang disediakan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dodi Gunawan menjelaskan peran sejumlah stakeholder dalam mendukung upaya pencegahan tersebut. 

Dalam Rapat Koordinasi dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Dodi mengungkapkan strategi pencegahan ini.

"Kami ingin mengajak seluruh unsur Timpora mendukung program Desa Binaan Imigrasi. Hal ini sebagai bagian dari pencegahan dini terhadap pengiriman pekerja migran non prosedural,” ujar Dodi melalui keterangan tertulis yang diterima SURYA di Surabaya, Jumat (30/5/2025).

Regulasi pencegahan PMI dan WNA ilegal di antaranya diatur dalam UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang keimigrasian. Satu di antaranya melalui pelaporan oleh pemilik penginapan seperti hotel, losmen, dan mess perusahaan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Pelaporan dapat dilakukan melalui situs atau aplikasi APOA Online, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. 

"APOA adalah media pelaporan yang wajib digunakan oleh pemilik tempat tinggal. Pihak kepolisian maupun pemerintah desa juga dapat mendorong pelaksanaan pelaporan ini sesuai regulasi," katanya.

Pemerintah daerah melalui kecamatan menyampaikan pentingnya penertiban administrasi WNA, khususnya terkait penerbitan Surat Keterangan Domisili. Masa berlaku surat domisili WNA harus disesuaikan dengan masa izin tinggal agar tidak melanggar ketentuan dari instansi keimigrasian.

Imigrasi juga menjelaskan aspek teknis pencegahan mulai dari proses masuk-keluar WNA, jenis izin tinggal, pelaporan dokumen hilang, hingga dokumen anak berkewarganegaraan ganda.

Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan WNA harus dilakukan secara berkala dan kolaboratif, serta mendorong agar SK Timpora Kecamatan dapat disesuaikan untuk memberi peran lebih aktif kepada aparat desa.

Sebagai bagian dari penguatan sinergitas dan perluasan jangkauan pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas I  Surabaya menetapkan sembilan desa di Kecamatan Ngoro sebagai Desa Binaan Imigrasi. 

Masing-masing adalah Desa Ngoro, Desa Kutogirang, Desa Lolawang, Desa Sedati, Desa Manduro Manggunggajah, Desa Watesnegoro, Desa Purwojati, Desa Wonosari, dan Desa Candiharjo.

Program ini diharapkan memperkuat peran aparatur desa dalam pendataan, pelaporan keberadaan warga negara asing, serta mendukung upaya pencegahan pekerja migran Indonesia non prosedural secara berkelanjutan. 

Acara ini turut dihadiri Camat Ngoro, Satriyo Wahyu Utomo; Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwadi; Danramil Kapten Inf Herman Hidayat; serta perwakilan dari Bakesbangpol dan para kepala desa.  *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved