Cegah WNA dan PMI Ilegal, Imigrasi Surabaya Dorong Pengelola Penginapan Laporkan Lewat APOA
Regulasi pencegahan PMI dan WNA ilegal di antaranya diatur dalam UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang keimigrasian.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya mengajak masyarakat ikut mencegah pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural (ilegal) hingga Warga Negara Asing (WNA) ilegal.
Kepada para pengelola penginapan, diminta untuk ikut mengawasi dan melapor melalui sejumlah platfrom yang disediakan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dodi Gunawan menjelaskan peran sejumlah stakeholder dalam mendukung upaya pencegahan tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Dodi mengungkapkan strategi pencegahan ini.
"Kami ingin mengajak seluruh unsur Timpora mendukung program Desa Binaan Imigrasi. Hal ini sebagai bagian dari pencegahan dini terhadap pengiriman pekerja migran non prosedural,” ujar Dodi melalui keterangan tertulis yang diterima SURYA di Surabaya, Jumat (30/5/2025).
Regulasi pencegahan PMI dan WNA ilegal di antaranya diatur dalam UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang keimigrasian. Satu di antaranya melalui pelaporan oleh pemilik penginapan seperti hotel, losmen, dan mess perusahaan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Pelaporan dapat dilakukan melalui situs atau aplikasi APOA Online, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
"APOA adalah media pelaporan yang wajib digunakan oleh pemilik tempat tinggal. Pihak kepolisian maupun pemerintah desa juga dapat mendorong pelaksanaan pelaporan ini sesuai regulasi," katanya.
Pemerintah daerah melalui kecamatan menyampaikan pentingnya penertiban administrasi WNA, khususnya terkait penerbitan Surat Keterangan Domisili. Masa berlaku surat domisili WNA harus disesuaikan dengan masa izin tinggal agar tidak melanggar ketentuan dari instansi keimigrasian.
Imigrasi juga menjelaskan aspek teknis pencegahan mulai dari proses masuk-keluar WNA, jenis izin tinggal, pelaporan dokumen hilang, hingga dokumen anak berkewarganegaraan ganda.
Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan WNA harus dilakukan secara berkala dan kolaboratif, serta mendorong agar SK Timpora Kecamatan dapat disesuaikan untuk memberi peran lebih aktif kepada aparat desa.
Sebagai bagian dari penguatan sinergitas dan perluasan jangkauan pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya menetapkan sembilan desa di Kecamatan Ngoro sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Masing-masing adalah Desa Ngoro, Desa Kutogirang, Desa Lolawang, Desa Sedati, Desa Manduro Manggunggajah, Desa Watesnegoro, Desa Purwojati, Desa Wonosari, dan Desa Candiharjo.
Program ini diharapkan memperkuat peran aparatur desa dalam pendataan, pelaporan keberadaan warga negara asing, serta mendukung upaya pencegahan pekerja migran Indonesia non prosedural secara berkelanjutan.
Acara ini turut dihadiri Camat Ngoro, Satriyo Wahyu Utomo; Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwadi; Danramil Kapten Inf Herman Hidayat; serta perwakilan dari Bakesbangpol dan para kepala desa. *****
pekerja migran
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
PMI ilegal
WNA ilegal
pengawasan WNA dan PMI ilegal
Imigrasi Surabaya
Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)
pencegahan WNA ilegal
Surabaya
Mojokerto
Rencana Perpindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Ada Beberapa Opsi Lokasi |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari ini 2 Agustus 2025: Cerah Berawan, Cocok untuk Aktivitas di Luar Ruangan |
![]() |
---|
Razia Malam, Polrestabes Surabaya Ciduk 8 Pemuda Terindikasi Konsumsi Sabu untuk Tawuran |
![]() |
---|
Ingat Jan Hwa Diana, Terdakwa Kasus Perusakan Mobil? Tak Ajukan Eksepsi, Kejar Upaya Damai |
![]() |
---|
Kolaborasi Bareng OceanKita, ACI Gelar Festival Arek Suroboyo Berkarya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.