Berita Viral

Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 Cair Mulai Juni, Simak Syaratnya, Beda dari Sebelumnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANSOS PEKERJA 2025 - Ilustrasi uang bansos pekerja. Simak Syarat Dapat Bansos Pekerja 2025 Atau BSU yang Cair Mulai Juni.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Diskon listrik 50 persen ini kemungkinan besar mengikuti skema yang telah diterapkan pada Januari–Februari 2025 lalu.

Namun, berbeda dari sebelumnya, diskon tarif listrik kali ini hanya akan berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA), yakni pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.

“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujarnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

Ia lantas menyebut, diskon listrik 50 persen merupakan satu dari enam jenis insentif fiskal yang akan diluncurkan pemerintah mulai 5 Juni 2025. 

Enam jenis kebijakan fiskal itu mencakup diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kemudian ada bantuan sosial pangan, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. 

“6 paket 5 Juni,” ucap Airlangga.

Meski jadwal peluncuran sudah ditentukan, Airlangga mengakui bahwa rincian teknis mengenai diskon listrik 50 persen tersebut masih dalam proses penyusunan. 

Pemerintah tengah merumuskan aturan teknis di masing-masing kementerian terkait serta menghitung kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung seluruh insentif tersebut.

Airlangga menyebut bahwa laporan awal mengenai program ini telah disampaikan kepada Presiden, dan pemerintah berharap regulasinya bisa segera diselesaikan agar dapat diumumkan sebelum 5 Juni 2025.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa seluruh regulasi pendukung paket insentif ditargetkan tuntas sebelum tanggal peluncuran.

 “Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian."

"Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” jelasnya.

Susi menambahkan bahwa rangkaian insentif ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama selama periode libur sekolah.

Program ini juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal kedua 2025, setelah pada kuartal pertama ekonomi hanya tumbuh 4,87 persen.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkini