SURYA.CO.ID - Begini lah nasib mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) berciuman.
Setelah ditangkap di tempat indekosnya, Jatinangor, Sumedang Jawa Barat pada Selasa (6/5/2025), SSS akhirnya ditetapkan tersangka.
Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ini juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Hal ini diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Sabtu (10/5/2025).
"Sudah (mahasiswi ITB menjadi tersangka)" tegas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca juga: Sosok Komardin yang Gugat Ir Kasmojo Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi ke Pengadilan, Asal Makassar
SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman untuk SSS maksimal 6 tahun penjara.
Lebih lanjut, Erdi mengatakan penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman soal kasus ini.
Kasus ini terungkap dari sebuah unggahan di media sosial X yang menginformasikan adanya seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap pihak kepolisian.
Hal itu diinformasikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1.
Akun itu mengatakan wanita itu ditangkap akibat sebuah meme mirip Presiden RI, Prabowo Subianto yang dia buat.
"Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun tersebut seperti dikutip.
Sementara itu, akun X lainnya bernama @bengkeldodo pun mengunggah dua buah foto.
Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berciuman.
Terlihat dalam foto, wanita itu mengenakan kaca mata dan almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya. Di sebutkan jika wanita itu pembuat meme tersebut.