Dokumen sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang tidak hanya menyangkut hak kepemilikan legal, tetapi juga menjadi jaminan masa depan bagi keluarga.
Pemkot dan pemerintah pusat melalui BPN harus hadir memberikan solusi untuk mempermudah warga memperoleh hak sertifikat tanah miliknya, kecuali tanah sengketa dan riwayatnya tidak jelas, boleh saja lama.
“Jangan sampai persoalan sertifikasi ini dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi menimbulkan sengketa, juga dapat menjadi beban di sisi regulasi, pajak, maupun biaya administrasi ke depan,” pungkas Laila.