Namun nyatanya warga juga masih sangat kesulitan mengakses layanan tersebut.
Laila bahkan mempertanyakan program layanan online ini. Kesannya online, tapi belum bisa memberi percepatan layanan pada masyarakat.
"Warga bingung," kata Laila.
Saat menemui langsung warga, Laila menjadi tahu bahwa warga sangat kesulitan mengurus sertifikat tanah di daerahnya.
Sertifikat tanah ini menjadi dokumen impian semua warga.
Hampir semua warga di Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, misalnya, mengeluhkan tidak mudahnya mengurus sertifikat tanah milik mereka sendiri.
Tidak hanya tanah di kampung tapi juga tanah kavling.
Ada sejumlah warga yang sudah bisa mengakses.
Namun mereka kembali terkendala hingga memilih melaporkan ke kelurahan.
Di kelurahan juga angkat tangan karena pihak kelurahan menyebut tidak tahu menahu.
"Ada warga yang menyebut pihak kelurahan meminta warga mengurus sendiri. Tidak perlu melibatkan kelurahan. Alasannya diklaim mudah. Nyatanya warga kesulitan," ucap Laila.
Perempuan asli Kutisari ini mendesak agar otoritas pertanahan melakukan sosialisasi dengan baik kepada warga.
Sebaiknya jangan berjalan sendiri atas nama institusi BPN tapi menggandeng Pemkot melalui kecamatan atau kelurahan.
Libatkan RT dan RW untuk menawarkan layanan sertifikasi tanah yang memudahkan.
Bukan bikin rumit dan membuat warga takut dikenakan biaya tinggi saat mengurus sertifikat tanah.