Dirinya menjelaskan untuk tagihan susulan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) atas nama Naif Usman/Masruroh telah dibayarkan melalui nomor register di payment point online bank.
Pihaknya juga memastikan kebutuhan listrik di rumah Masruroh yang lokasinya berada di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek sudah terkendali.
"Listrik di rumah ibu Masruroh, sudah pasang baru atas nama bu Masruroh dengan daya 900 VA," katanya.
Pada intinya, pihaknya menjelaskan jika permasalahan yang menimpa Masruroh sudah selesai.
"Intinya tunggakan ibu Masruroh sudah lunas dan sudah selesai," bebernya.