Suroto menambahkan, proses selanjutnya yaitu memanggil beberapa saksi.
Pihaknya tidak menyebut siapa saja yang bakal dipanggil.
”Yang jelas pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan sementara masih dalam penyelidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Nila melapor didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Surabaya, Ahmad Zain.
Proses pelaporan berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 12.00 di SPKT Polrestabes, karena dugaan kasus terjadi di wilayah Surabaya Utara maka laporan dialihkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Setelah Maghrib, keduanya keluar, dan Nila yang dikerumuni wartawan hanya singkat memberikan keterangan.
"Saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan," ujarnya.
Saat ditanya siapa yang dilaporkan, Nila enggan menjawab secara lugas.
Ia hanya menyatakan detailnya telah dijelaskan di kanal YouTube Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji).
"Saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan," ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya, Ahmad Zain membenarkan, memberikan pendampingan terhadap Nila pada hari itu.
Menurutnya, Nila sendiri yang menentukan langkah selanjutnya, agar sesuai dengan keinginannya dan apa yang dialaminya.
"Sebenarnya kasus Nila sudah kami tangani. Ada andil mediator bahwa anjurannya salah satunya berbunyi agar ijazah nila dikembalikan," ujarnya.
Soal penahanan ijazah, Ahmad Zain memastikan adalah perbuatan tidak benar.
Sudah ada Undang-Undang tahun 2014, dan sudah diimplementasikan sejak tahun 2018.
"Semua pengawasan di provinsi termasuk di tenaga operasional pengawas. Di pemerintah kota Surabaya hanya mediator," terangnya.