SURYA.co.id, SURABAYA - Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, memberikan tinjauan hasil penyelidikan sementara insiden mobil BMW terjun bebas dari jalan Tol Krian-Gresik yang belum selesai dibangun yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Komarudin menduga pengemudi mobil BMW warna hitam bernopol P-805-INI itu lalai memperhatikan rambu penunjuk jalan yang tertera pada persimpangan dua lajur di ruas tol tersebut.
Baca juga: Ini Ujung Barrier Tol Krian-Gresik yang Diterobos Pengendara Mobil BMW Hingga Terjun ke Jalan Raya
Di titik persimpangan tol tersebut terdapat dua jalur kanan dan kiri, lalu pada bagian tengah persimpangan jalan tersebut terpasang dua papan rambu penunjuk jalan berbentuk persegi panjang berwarna hijau.
Namun, cuma pada papan penunjuk jalan yang mengarah ke jalur kiri terdapat informasi arah tujuan perjalanan, yakni Kota Gresik, Kecamatan Kebomas, dan Lamongan.
Nah, sedangkan, pada papan berukuran yang sama sisi kanan yang tidak terdapat informasi penunjuk jalan serupa seperti papan di sebelah kirinya.
Selain itu, lanjut Komarudin, terdapat pembatas jalan barier yang menutupi lebar lajur yang menjadi 'bibir' atau pintu masuk akses jalan tersebut.
Meskipun terdapat sedikit celah kecil berukuran lebar sekitar 1-2 meter pada salah satu sudutnya.
Namun, celah kecil tersebut, cuma diperuntukkan khusus oleh petugas atau pekerja pembangunan tol.
Artinya, secara umum, sebuah ruas jalan yang ujung gerbang pintu masuknya terdapat pembatas jalan, merupakan petanda agar pengendara yang melihat rambu tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan.
"Sementara ini, kelalaian pengemudi. Yang tidak melihat arah rambu-rambu. Termasuk sarana prasarana jalan yang sudah ditandai petunjuk jalan arah yang jelas, yang tentunya bahwa jalan tersebut belum difungsionalkan apalagi dioperasikan," ujarnya di Gedung Ditlantas Polda Jatim, pada Rabu (9/4/2025).
Kemudian menyoal dalih yang disampaikan pengemudi mobil BMW bahwa insiden tersebut karena dipicu penggunaan aplikasi penunjuk jalan (Google maps) yang salah.
Komarudin, menyebutkan bahwa pihak pengemudi mobil tetap sah memberikan argumentasi penjelasan atas insiden tersebut sesuai versinya sendiri.
Namun, argumentasi tersebut perlu diuji dan dibuktikan kebenarannya.
Apakah aplikasi penunjuk jalan tersebut memang mengarahkan penggunanya yang dalam hal ini merupakan sopir untuk melintasi ruas jalan tersebut hingga berakhir terjun di ruas jalan lain di bawahnya.
Kendati demikian, terlepas dari segala argumentasi yang disampaikan oleh pihak pengemudi.