THR 2025

Beda THR Ojol 2025 yang akan Diterima Driver Maxim dengan Gojek dan Grab, Ada yang Selain Uang Tunai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR OJOL MAXIM - Ilustrasi driver ojol Maxim. Bentuk THR Ojol 2025 yang diterima driver maxim berbeda.

SURYA.co.id - Ada perbedaan bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) Ojol 2025 yang akan diterima driver maxim dengan driver Grab dan Gojek.

Kalau Grab dan Gojek memberikan THR Ojol 2025 berupa uang tunai, maka beda dengan Maxim.

THR untuk driver Maxim berupa bantuan bahan pokok, pengurangan potongan aplikasi bagi ojol yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.

Pihak Maxim juga mengatakan pemberian THR ojol tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.

"Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat," kata Public Relations Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir.

"Pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh, karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada Mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini," ujarnya.

Baca juga: THR Ojol 2025 Kapan Cair? Anggota DPR Wanti-wanti Pihak Gojek, Grab dan Maxim: Mereka Kerja Keras

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menyatakan, THR Ojol atau yang disebut Bantuan Hari Raya (BHR) diberikan sebagai dukungan tambahan di luar manfaat rutin yang diterima pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).

"Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," katanya.

Meski begitu, Tirza menekankan pemberian BHR sopir ojol berbeda dengan kebijakan tahunan THR untuk pekerja formal.

Menurutnya, BHR bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari Grab untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Idul Fitri 2025.

Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan syarat mitra pengemudi yang berhak mendapatkan BHR.

Berikut syarat mitra pengemudi ojol Grab yang akan mendapatkan THR dalam bentuk Bonus Hari Raya 2025:

  • Mitra Aktif: pengemudi ojol harus terdaftar dan aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
    Tingkat Penyelesaian Order: mitra ojol memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten
  • Kepatuhan terhadap Aturan Grab: mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik
  • Rating dan Umpan Balik Pelanggan: mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggann yang baik dan menjaga kualitas layanan.
  • Dengan pertimbangan kinerja tersebut, Tirza memastikan Grab memberikan bonus kinerja kepada mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik.

"Jika BHR harus diberikan kepada semua mitra pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya."

"Namun, Grab akan berusaha untuk menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," tegas dia.

Tirza menambahkan, pihaknya kini masih dalam tahap finalisasi perhitungan besaran BHR dengan mengacu pada rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra aktif dan berkinerja baik.

Baca juga: Prediksi Besaran THR Ojol 2025 dari Gojek, Grab dan Maxim, Mulai Rp 600 Ribu hingga Rp 1,2 Juta

Dia menyatakan, Grab berhati-hati dalam menentukan perhitungan BHR sehingga tetap memberikan manfaat bagi mitra pengemudi teladan yang aktif tanpa membahayakan stabilitas dna keberlanjutan ekosistem Grab.

Gojek juga akan memberikan BHR dalam bentuk uang tunai kepada mitra driver yang telah memenuhi kriteria tertentu.

Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, mengatakan, BHR akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya.

Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver menjalani bulan suci Ramadhan dan merayakan Hari Raya dengan lebih bermakna.

"Bonus uang tunai ini akan diterima mitra driver sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata dia, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Skema jika Punya Dua Akun

Menaker mengatakan, tidak menjadi masalah bagi pekerja ojek online (ojol) yang memiliki dua akun untuk mendapatkan THR.

“Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja, keaktifan. Maka menurut kami itu tidak ada masalah,” kata Menaker.

Dia menegaskan, pihaknya juga melihat kebutuhan dari perusahaan aplikasi dalam menjadikan bonus ini sebagai sarana apresiasi kepada yang memang berkinerja baik dan produktif.

“Jadi kita percaya pada beberapa perusahaan sudah ada simulasinya dan kita minta komitmen terkait dengan simulasi tersebut,” ungkapnya.

Dia bilang, Kemnaker dalam membangun SE mengedepankan semangat kekeluargaan.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya bersama aplikator telah menjalin pembicaraan beberapa kali.

“Jadi diskusi itu sudah terjadi beberapa kali dan beberapa kali. Jadi kami sekali lagi optimis bahwa ini akan terlaksana,” kata dia.

“Challenge-nya memang tadi saya katakan bahwa ini beda nature-nya dengan bekerja formal,” tegas dia.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkini