Gugatan Kotak Kosong Atas Hasil Pilkada Gresik Kandas, MK Berdalih Permohonan Lewati Batas Waktu

Penulis: Sugiyono
Editor: Deddy Humana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MELAWAN KOTAK KOSONG - Bupati-Wakil Bupati Gresik terpilih, Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif memenangkan sengketa hasil Pilkada Gresik 2024 yang diajukan pendukung kotak kosong lewat sidang di MK, Rabu (5/2/2025).


SURYA.CO.ID, GRESIK - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya menyidangkan sengketa antar pasangan calon (paslon) pasca Pilkada 2024, tetapi juga melayani permohonan dari kotak kosong di Gresik.

Fenomena munculnya kotak kosong ini sebagai antitesa atas pencalonan pasangan kepala daerah tunggal, namun tetap diperkenankan dalam demokrasi.

Sayangnya, gugatan pendukung kotak kosong itu kandas di meja MK saat menuntut pembatalan kemenangan paslon Bupati-Wakil Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani dan Asluchul Alif (Gus Yani-dr Alif), Selasa (4/2/2025) lalu.

MK menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik Tahun 2024 yang diajukan Gerakan Persatuan Pribumi (Genpabumi) tidak dapat diterima. 

Dasarnya bukan karena materi gugatan, melainkan karena pengusung kotak kosong selaku pemohon dianggap telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan, alias terlambat memasukkan gugatannya.

Amar Putusan Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2024 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang  Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, permohonan Pemohon yaitu Genpabumi telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peratuan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor  3 Tahun 2024. 

Sehingga, eksepsi mengenai tenggat waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain beserta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan MK, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dalam rilis Humas MK di mkri.id. 

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Rabu (8/1/2025) lalu, pemohon Genpabumi mengajukan pembatalan Keputusan KPU Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik, per 4 Desember 2024. 

Pemohon menyebutkan perolehan suara paslon Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani dan Asluchul Alif sejumlah 366.944. Sementara Kotak Kosong 247.479 suara dengan jumlah suara tidak sah 35.749 suara, dan total keseluruhan hak pilih 650.172 dan DPT 971.740. 

Menurut pemohon, kekalahan Kotak Kosong ini diakibatkan ketiadaan sosialisasi maksimal dari KPU kepada masyarakat khusunya pada 12 kecamatan.

Yaitu di Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Palongpanggang, Kecamatan Wringianom, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Menganti, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Cerme, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Panceng, Sangkapura dan Kecamatan Tambak. 

Karena itu, pemohon memohon agar MK memerintahkan KPU Gresik untuk menerbitkan Kotak Kosong sebagai pemenang. 

Kemudian, memohon MK memerintahkan KPU Gresik untuk melakukan pemilihan ulang di Kecamatan Menganti, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Wringinanom, Kecamatan Cerme, Kecamatan Benjeng, dan Kecamatan Balongpanggang. 

Halaman
12

Berita Terkini