Hal senada juga disampaikan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, bahwa di tengah hubungan percintaan antara korban dan tersangka terjadi prahara.
Ternyata, korban selalu memaksa agar tersangka segera menikahi dirinya sah dengan sebuah prasyarat yang sulit dilakukan tersangka. Yakni, tersangka segera menceriakan istri sahnya sesegera mungkin.
Bahkan, saking kuatnya keinginan korban untuk dinikahi tersangka. Jumhur mengungkapkan, korban pernah 'melabrak' rumah tempat tinggal istri sah tersangka.
"Korban perempuan ini minta dinikahi resmi, dan segera pelaku menceraikan istri sahnya. Dan pelaku tersinggung soal itu," ujarnya, Senin (27/1/2025).
"Intinya banyak yang bikin pelaku marah. Yang terakhir si korban datang ke rumah pelaku, mendobrak tempat istri sah pelaku, iya kepingin segera dinikahi," tambahnya.
Namun, permintaan korban tidak dapat dikabulkan dengan cepat oleh tersangka.
Dan, yang bikin korban makin naik pitam. Ternyata, tersangka belakangan diketahui memiliki anak kedua dengan istri sahnya.
Sehingga, lanjut Jumhur, muncullah umpatan bernada sumpah serapah menyangkut anak kandung tersangka, hingga akhirnya membuang tersangka tersinggung dan merasa dendam.
"Korban itu kecewa dengan pelaku karena istri sahnya punya anak lagi. Dan disumpah serapah kalau lahir didoain jadi ini dan itu (doa buruk)," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS