SURYA.co.id - Perdebatan sengit antara Kades Kohod dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait pagar laut Tangerang, berbuntut panjang.
Akibat momen tersebut, postingan Said Didu kembali viral.
Postingan Said Didu menyinggung soal keterlibatan pejabat desa di balik polemik pagar laut Tangerang.
Diketahui, Kades Kohod, Arsin ngotot area pagar laut Tangerang yang kini menjadi sorotan luas itu asal usulnya adalah empang.
Namun, kengototan Arsin ini tak membuat tekat Nusron untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang.
Baca juga: Debat Sengit dengan Kades Kohod Soal Pagar Laut Tangerang, Inilah Rekam Jejak Nusron Wahid
Nusron dengan tegas membatalkan 50 dari 263 SHGB di area pagar laut tersebut.
Gara-gara momen perdebatan ini, postingan lawas Said Didu kembali viral.
Said Didu menuding bila terbitnya sertifikat ada andil dari oknum kepala desa.
"Kotornya itu selalu tingkat desa. Itu ada 16 desa, seharusnya kepala desa tahu. Kepala desa mendukung PIK 2.
Dugaan saya yaitu terjadi kongkalingkong yang sistematis antara pengembang dengan lurah untuk mengakuisisi laut dan dipagar.
Baca juga: Nasib Kades Kohod Usai Debat Pagar Laut Tangerang dengan Menteri ATR/BPN, Susno Duadji: Bisa Pidana
Dugaan kuat saya, laut yang dipagar itu memang disiapkan untuk reklamasi oleh pengembang dengan alasan bahwa mereka sudah beli dari pemilik fiktif yang dibikin oleh kepala desa," ungkap Said Didu.
Postingan gaya mewah Kades Kohod menuai beragam komentar netizen.
Eks Kabareskrim Bereaksi
Selain itu, Mantan Kabareskrim Komjen purn Susno Duadji menyebut kades Kohod ini bisa dijerat pidana.
Menurut Susno, pembatalan 50 SHGB bisa menjadi gerbang emas bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus pagar laut ini.