Adapun gugatan Risma-Gus Hans tercatat dengan Nomor registrasi 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Pada sidang tersebut, kuasa hukum Risma-Gus Hans yakni, Tri Wiyono Susilo mendalilkan bahwa terdapat kecurangan dalam pelaksanaan Pilgub Jatim 2024.
Di antara bukti yang dibacakan adalah terkait kejanggalan data di Sirekap.
"Dari pukul 15.00 WIB, Paslon 2 itu sudah mendapatkan 58,54 persen. Sampai tengah malam itu tidak ada perubahan sedikit pun alias konstan. Konstan inilah yang kami sampaikan.Hasil yang di Sirekap itu yang kami duga dimanipulasi. Itu yang kami anggap sebagai anomali," katanya, dikutip dalam siaran langsung sidang MK.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID