Sidang Mulai Bergulir, Kubu Risma-Gus Hans Yakin MK Kabulkan Gugatan Pilgub Jatim 2024

Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diusung PDI Perjuangan, Risma-Gus Hans.

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Persidangan sengketa Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bergulir. 

Kubu pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans (Risma-Gus Hans) sebagai pemohon, berharap gugatan yang dilayangkan terkait hasil Pilgub Jatim 2024 bisa dikabulkan oleh MK. 

Kuasa Hukum Risma-Gus Hans, Abdul Aziz meyakini MK akan memberikan putusan yang terbaik. 

"Paslon 3 optimistis MK akan mempertimbangkan substansi gugatan yang tidak terpaku pada perselisihan hasil suara seperti dimaksud Pasal 158 Undang-Undang 10 Tahun 2016," kata Aziz, Kamis (9/1/2025). 

Sama seperti sebelum persidangan, Aziz tetap berkeyakinan bahwa MK akan mengabulkan gugatan kubu Risma-Gus Hans. 

Secara umum, gugatan Paslon nomot urut 3 itu, adalah agar MK menganulir keputusan KPU Jatim, yang sebelumnya menetapkan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 beberapa waktu lalu. 

Menurut Aziz, pihaknya optimistis lantaran melihat rekam jejak MK dalam memutus sengketa Pilkada di Indonesia. 

Karena, MK diyakini memiliki tafsir tersendiri terhadap Pasal 158. 

"Yakni, dengan prinsip pemohon dapat mendalilkan, sekaligus meyakinkan akan terjadinya kecurangan yang TSM dengan bukti-bukti yang paralel antara posita dan petitum secara komprehensif," jelasnya. 

Aziz juga merunut beberapa catatan sengketa di MK sebelumnya. 

Misalnya pada tahun 2010, karena terbukti melakukan kecurangan yang TSM, MK mendiskualifikasi pemenang Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. 

"Konfirmasinya, MK tidak sekadar berwenang mengadili sengketa selisih hasil penghitungan suara tetapi juga menyangkut sengketa proses," terang Aziz. 

Sebelumnya diberitakan, Gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (8/1/2024). 

Dalam sidang pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan itu, kubu Risma-Gus Hans meminta MK agar menganulir hasil Pilgub Jatim 2024 yang ditetapkan KPU sebelumnya. 

Sidang pendahuluan untuk gugatan Risma-Gus Hans ini, digelar pada Sidang Panel II yang diketuai oleh Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. 

Halaman
12

Berita Terkini