“Yang jadi masalah pada tahap pelaksanaannya. Ada pekerjaan yang tidak tepat waktu, volumenya kurang, atau kualitasnya kurang,” tegasnya.
Selama ini setiap temuan dugaan awal penyalahgunaan keuangan desa dilaporkan ke camat selaku atasan para Kades.
Camat kemudian menegur dan melakukan pembinaan ke Kades atau perangkat.
Jika masih tidak mempan, maka akan dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Jika masih belum ada perubahan, barulah diteruskan ke Inspektorat. Kami akan melakukan pemeriksaan,” pungkas Tranggono.