Setelah itu, Propam menilai Rudy kembali melanggar aturan dengan melakukan penangkapan pelaku mafia BBM atas inisiatifnya sendiri.
Rudy berdalih menggelar kegiatan karaoke untuk melakukan analisis dan evaluasi (anev) terkait penangkapan mafia BBM.
"Menjadi lucu dalam penelitian para hakim (sidang etik) dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk memframing bahwa dia tidak bersalah dan selalu mengakui bahwa tindakan di karaoke ini adalah dalam rangka anev kasus BBM," ucap dia.
"Kemudian selalu mengatakan bahwa karaoke ini adalah tempat safe house mereka untuk rapat," imbuh Daniel.
Lebih lanjut, Daniel menjelaskan, Rudy juga memfitnah anggota Propam yang menangani perkara ini, mengeklaim bahwa anggota tersebut menerima setoran dari pelaku mafia BBM.
Saat hendak dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Rudy, Daniel mengungkapkan bahwa Rudy Soik meninggalkan tugas dan tidak berada di Kupang, NTT.
Polisi mendapatkan informasi bahwa Rudy pergi ke Jakarta, namun hal ini dibantah oleh Rudy.
Rudy kembali mendapat sanksi perbuatan tercela setelah absen dari kantor selama tiga hari berturut-turut, yang menyulitkan pemeriksaan yang dijalankan Propam.
"Memeriksa dengan mengambil manifes pesawat Citilink yang terbang ke Jakarta pada tanggal itu dan potongan tiket bisa didapatkan. Namun, setelah disidangkan, Ipda Rudy Soik tidak mengakui ini dan menyangkal bahwa ia tidak pernah ke Jakarta," kata Daniel.
Akhirnya, Rudy mendapat sanksi pemecatan setelah ada laporan dari orang yang merasa namanya dicemarkan karena Rudy menyegel drum BBM.
Terkait ini, Rudy kembali disidang etik dan dituduh melakukan penyidikan kasus mafia BBM yang melanggar prosedur.
"Terakhir, laporan dari orang yang dilakukan police line terhadap drum-drum kosong ini dilaporkan kepada Polda bahwa drum saya di-police line, akhirnya nama baik saya tercemar. Itu juga diproses oleh Propam," ujarnya.
"Dan itulah kasus yang kelima. Pelanggaran SOP yang dilakukan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur dikenakan tindakan KKEP. Itulah yang disidangkan dan diputuskan bahwa Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," tutup Daniel.
Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan Ipda Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding terkait pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami sebenarnya sangat berat memberhentikan seseorang dari anggota Polri, tapi kalau pun sidang memberhentikan anggota itu prosesnya sangat panjang,” kata Daniel.