SURYA.co.id - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku tidak terlalu mengenal Ipda Rudy Soik, anggota-nya yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Hal itu itu diungkapkan Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin (28/10/2024).
Di rapat dengar pendapat ini, Irjen Daniel Tahi Silitonga membongkar habis perilaku Ipda Rudy Soik.
Diakui Irjen Daniel Tahi Silitonga, Rudy Soik baru dikenal saat mendapat laporan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya.
Saat itu, ada empat anggota polisi yang ditangkap propam karena sedang karaoke di jam kerja.
Baca juga: Imbas Ipda Rudy Soik Akui Diteror hingga Anak Tak Mau Sekolah, Mengadu ke LPSK hingga Komnas HAM
Empat orang anggota polisi termasuk Rudy Soik diamankan, yaitu Yohanes Suhardi selaku Kasat Reskrim Polresta Kupang, serta dua Polwan, Ipda Lusi dan Brigadir Jane.
"Sebelumnya kami tidak tahu Ipda Rudy Soik ini siapa sesungguhnya. Namun, karena ada informasi bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan menemukan empat anggota Polri," kata Daniel dalam paparannya di hadapan Anggota Komisi III DPR, Senin (28/10/2024).
"Nah, ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol," imbuhnya.
Atas peristiwa ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan etik.
Keempat polisi yang terkena OTT di tempat karaoke dikenakan sanksi meminta maaf dan penempatan khusus selama tujuh hari.
"Tiga orang dilaksanakan penghukuman dan diterima, tetapi satu orang atas nama Ipda Rudy Soik tidak menerima, memberikan keberatan, dan meminta banding," jelasnya.
Dalam sidang banding, Rudy disebut memberikan alasan yang menyimpang dari yang dipersangkakan.
Rudy juga dinilai tidak kooperatif dan membantah semua tuduhan terkait kejadian di tempat karaoke.
Daniel menambahkan, Rudy membantah kesaksian yang menyebut dirinya sebagai otak di balik semua pelaksanaan karaoke.
"Diputuskan, hukumannya ditambah dari tiga tahun menjadi lima tahun, dan sanksi khususnya menjadi 14 hari," ujar Daniel.