“Sedangkan sanksi sedang atau berat perlu melalui pemeriksaan dari inspektorat dahulu. Sanksi sedang bisa dengan pemberhentian sementara, sanksi berat bisa dengan pemberhentian tetap,” terangnya.
“Warga meminta yang bersangkutan dihadirkan, tapi ia tidak ada di rumahnya. Kemudian berdasarkan informasi, yang bersangkutan saat ini sedang keluar kota. Dari hasil pengecekan daftar hadir, mulai tanggal 14 hingga saat ini, yang bersangkutan tidak hadir,” tuntas Yanu.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID