Berita Viral

Nasib Ipda Rudy Soik Usai Dipecat Gara-gara Bongkar Mafia BBM di Kupang, Didukung Keponakan Prabowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ipda Rudy Soik (kiri) yang Dipecat Gara-gara Bongkar Mafia BBM di Kupang, dan Keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati (kanan).

Rudy pun menuturkan, pada tanggal 27 Juni 2024, dia menanyakan kepada pemilik rumah tempat dipasangnya garis polisi, meski saat itu tidak ada BBM dalam drum.

"Jadi saya bertanya, apakah Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT) yang pada tanggal 27 itu saya pergi kamu menjelaskan kepada saya bahwa minyak (BBM) Krimsus itu ilegal.

Dia (Pemilik rumah tempat dipasang garis polisi) mengakui itu dalam sidang. Kemudian saya bertanya lagi beberapa fakta-fakta apakah kamu memberikan uang Rp 15 juta kepada anggota sebelum saya datang dan dia mengakui itu.

Saya pun menjelaskan di sidang, tapi saya di-cut. Katanya kamu jangan melebar ke mana-mana," ungkap Rudy.

Rudy menyayangkan dalam proses sidang kode etik yang dijalaninya, tidak mencari fakta-fakta tentang mafia BBM.

"Terkesan saya ini melanggar SOP pemasangan police line. Makanya saya bertanya kok itu dianggap berbelit-belit.

Saya kan tanya, kalau seandainya saya salah dalam pemasangan police line, maka yang benar itu di mana. Perlihatkan kepada saya dalam aturan yang mana, supaya jelas semuanya," kata Rudy. 

Kemudian, dia pergi ke rumah dua orang terduga mafia BBM karena ada satu rangkaian penyelidikan atas dugaan pidana-pidana. Itu juga ada surat tugasnya.

Pelaksanaan kegiatan itu juga, dia melaporkan ke atasannya Kapolresta dan Kasat Reskrim. Itu telah sampaikan ke komisi sidang kode etik.

"Kalau saya mau jujur, jika bicara soal etika, banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri itu lebih buruk dari yang tertuduh kepada saya," kata dia.

"Masa ini saya pasang police line terkait mafia BBM di Kota Kupang tapi kok saya bisa disidang PTDH .

Tapi tidak apa-apa, sebagai warga negara yang taat hukum kita mengikuti prosesnya," sambungnya.

Karena putusan pemecatan ini tidak bersifat final, maka Rudy akan menempuh upaya hukum lainnya yakni banding.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkini