SURYA.co.id - Inilah peluang Pegi Setiawan bebas melalui sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong pada 24 Juni 2024.
Jika benar Pegi Setiawan tak bersalah, maka sidang praperadilan tersebut bisa jadi jalan Pegi untuk bebas.
Pengacara tersohor, Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa langkah Pegi Setiawan mengajukan praperadilan dalam kasus tersebut cukup bagus.
Menurutnya, hal itu bener untuk membuktikan, apakah Pegi benar pelakunya, atau bukan pelakunya dalam kasus Vina Cirebon ini.
Baca juga: Yakin Pegi Bakal Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pengacara Laporkan Hakim dan Penyidik ke MA
“Kalau menurut saya Pegi Setiawan mengajukan praperadilan itu sudah benar, benar tidak dia tidak ikut serta melakukan itu atau rekayasa Polisi,” beber Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari Intens investigasi.
Bahkan dia meyakini bahwa Pegi Setiawan akan bebas jika tidak terbukti melakukan hal yang dituduhkan padanya.
“Kalau Pegi Setiawan tidak melakukan pembunuhan itu saya rasa dia bisa bebas melalui pra peradilan,” ungkap Kamaruddin.
Selain itu, kata Kamaruddin, Pegi dan kuasa hukumnya pun bisa melaporkan pihak kepolisian ke Propam dan Wasidik.
“Bisa melaporkan juga ke Propam Selain itu bisa juga melaporkannya ke Wasidik atau Jenderal mabes polri itu bintang satu,” kata Kamaruddin.
Karena menurut dia, proses praperadilan ini tidak akan sia-sia, dan akan membuka kasus ini seterang-terangnya.
“Iya, karena di praperadilan itu akan dibuka seterang terangnya,” ujar Kamaruddin.
Baca juga: Sama-sama Sebut Pegi Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Suroto dan Rana, Bisa Bebas?
Di samping itu, Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan, harus ada saksi yang membuktikan bahwa Pegi tidak ada di Cirebon saat kejadian.
“Karena katanya ada saksi yang melihat dia sore hari, apakah sanksinya itu bisa melihat sampai sore hari sampai malam hari sampai ketemu pagi sampai ketemu malam lagi ya kalau ada orang bersaksi begitu menurut saya sih dia akan bebas,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang tukang ojek memastikan pelaku yang menganiaya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki, bukan lah Pegi Setawan, tersangka yang diduga mendalangi kasus ini.