Pembunuhan Vina Cirebon
Yakin Pegi Bakal Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pengacara Laporkan Hakim dan Penyidik ke MA
Yakin Pegi Setiawan bakal menang di sidang praperadilan Kasus Vina Cirebon, kuasa hukum laporkan hakim hingga penyidik ke MA dan KPK.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Yakin Pegi Setiawan bakal menang di sidang praperadilan Kasus Vina Cirebon, kuasa hukum laporkan hakim hingga penyidik ke MA dan KPK.
Diketahui, kuasa hukum Pegi Setiawan berencana melaporkan penyidik Polda Jawa Barat dan hakim ke Mahkamah Agung (MA) serta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Toni RM, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi menuturkan, pihaknya melaporkan penyidik dan hakim adalah untuk memantau jalannya sidang praperadilan guna mencegah terjadinya suap.
"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya."
"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," ujar Toni RM, pada Selasa (18/6/2024), melansir dari Tribun Jabar.
Baca juga: Sama-sama Sebut Pegi Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Suroto dan Rana, Bisa Bebas?
Toni menuturkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan pengawasan ke Komisi Yudisial untuk memantau jalannya persidangan.
"Kami sudah bersurat kepada Komisi Yudisial di Jakarta agar mengawasi proses praperadilan ini,"
"Selain itu, kami juga akan menyurati Badan Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung untuk tujuan yang sama," ucapnya.
Ia juga akan melaporkan ke KPK untuk memastikan, tak ada suap selama proses praperadilan.
"Kami juga akan menyurati KPK agar memantau kinerja penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan ini, termasuk hakim, panitera, dan penyidik," jelas dia.
Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar pada akhir Juni 2024 ini.
Satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar, mengatakan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.
"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024), melansir dari Tribunnews.
Muchtar mengatakan praperadilan akhirnya ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar.
Baca juga: Pegi Setiawan dan Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Bisa Bebas, Eks Kapolda Jabar Ungkap Solusinya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.