SURYA.CO.ID, JEMBER - Partai Nasdem unggul atas Partai Demokrat berdasarkan rekap ulang suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 tingkat DPRD Jember, Jawa Timur, Rabu (19/6/2024).
Kader-kader Partai Nasdem bersyukur di aspal Jalan Kalimantan, depan Kantor KPU Jember, usai melakukan rekapitulasi ulang hasil Pileg DPRD Jember 2024.
Hal itu dilakukan, setelah KPU Jember melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pencermatan ulang terhadap C-Plano 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kaliwates.
Ketua Garda Pemuda Nasdem Jember David Handoko Seto mangaku, melakukan hal tersebut sebagai bentuk syukur atas keberhasilan partainya bisa mempertahan kursi DPRD Jember pada Pemilu 2024.
"Kami bersyukur, karena kursi (DPRD Jember) yang didapatkan oleh Partai Nasdem pada Pemilu 2024 kemarin, alhamdulillah masih bisa kami pertahankan dan kami amankan," ujarnya.
Menurut David, versi Partai Demokrat selisih suaranya hanya 48, unggul Partai Nasdem di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Jember.
"Tapi selisih kemenangan kami insya Allah 76 suara. Tetapi kami tetap menunggu putusan KPU, setelah sebelumnya dibatalkan oleh MK kan akan review ulang dan pembaharuan data untuk dilaporkan secara berjenjang," kata David.
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan, masih hasil pencermatan ulang terhadap Formulir C Plano, di satu TPS 043 Kelurahan Jemberkidul, Kecamatan Kaliwates, Jember, perolehan suara Partai Nasdem berkurang 2.
"Sementara di TPS yang lain tetap, tidak ada perubahan setelah dikoreksi. Jadi hasilnya masih sesuai (antara C-Plano dengan D-Hasil PPK)," ungkapnya.
Dessi mengatakan, berdasarkan rekapitulasi ulang ini Partai Nasdem tetap unggul atas Demokrat di Dapil 1 Jember Pemilu 2024, dengan selisih suara 74.
"Pada hasil awal selisihnya 76, setelah dicermati selisihnya 74. Jadi suara Partai Nasdem berkurang dua saja," katanya.
Dessi mengungkapkan, saksi dari Partai Demokrat keluar dari ruangan sidang pleno rekapitulasi ulang. Sebab merasa ada ketidaksesuaian.
"Tetapi pleno tetap kami lanjutkan, karena kalau ada pihak yang keberatan atas pleno itu, kami telah sediakan form kejadian khusus," ulasnya.
Hal senada juga dikatakan Komisioner Bawaslu Jember Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ummul Mu'minat.
Kata dia, memang terjadi kesalahan penulisan C-Plano di satu TPS Kelurahan Jemberkidul, Kecamatan Kaliwates, sehingga harus diperbaiki.