SURYA.co.id, TRENGGALEK - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek telah melakukan tera ulang terhadap lebih dari 4.100 alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) hingga Juni 2024.
Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran, menargetkan melakukan tera ulang sebanyak 9 ribu hingga akhir 2024.
"Pelaksanaan tera ulang ini dalam rangka perlindungan kepentingan umum, sebagai implementasi dari pelaksanaan Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," kata Saniran, Selasa (11/6/2024).
Hal tersebut penting dalam proses transaksi jual beli agar tidak ada pedagang yang nantinya memainkan alat ukur sehingga dapat merugikan konsumen.
"Jangan sampai produsen atau penjual barang dagangan itu memberikan takaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Nah, ini juga bagian dari Amar ma'ruf nahi mungkar," lanjutnya.
Di sisi lain, pelaksanaan tera ulang juga untuk menjaga kepercayaan konsumen kepada pedagang.
Dengan alat ukur yang pas, konsumen tidak akan kapok untuk belanja di pedagang tersebut.
Terlebih lagi jika ada konsumen dari luar kota yang sedang berkunjung ke Trenggalek.
Ketepatan dalam mengukur dan menimbang dalam transaksi jual beli dinilai Saniran akan menjadi wajah perdagangan Trenggalek.
Diskomidag Trenggalek sendiri akan menyasar enam pasar mulai tanggal 11 hingga 27 Juni mendatang.
Keenam pasar tersebut adalah Pasar Gandusari pada 11 Juni, Pasar Kampak pada 12 Juni, dan Pasar Munjungan pada 13 Juni.
Kemudian dilanjutkan Pasar Gondang, Kecamatan Tugu pada 25 Juni. Lalu Pasar Desa Depok, Kecamatan Bendungan pada 26 Juni dan berlanjut di Pasar Bendo Kecamatan Pogalan pada 27 Juni.
Untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar menera ulang timbangannya, Tim Pengawas Kemetrologian getol melaksanakan pengawasan dan pendataan UTTP.
Jika ada UTTP yang tanda teranya sudah tidak berlaku, maka akan ditandai dengan stiker merah yang bertuliskan 'UTTP ini dilarang digunakan untuk bertransaksi'.
Selain itu pedagang juga akan mendapatkan sanksi jika menggunakan UTTP tersebut yaitu hukuman penjara selama satu tahun dan denda paling banyak satu juta rupiah.