Di sisi lain, pedagang tersebut juga akan terkena sanksi sosial yaitu hilangnya kepercayaan konsumen kepada dirinya.
Dengan berbagai upaya tersebut, Saniran berharap timbul kesadaran untuk melakukan tera ulang apalagi pelaksanaan tera ulang juga tidak dikenakan retribusi alias gratis.
Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.