SURYA.CO.ID - Meski meminta maaf berkali-kali, sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira tidak bisa lari dari jeratan hukum.
Sadira akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan bus Trans Puter Fajar yang menewaskan 11 orang rombongan SMK Lingga Kencana Depok.
Sadira dianggap paling bertanggungjawab atas Kecelakaan maut di kawasan Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024).
Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo dalam jumpa pers di aula Polres Subang Selasa(14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari mengungkapkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli.
Sadira, lanjut Wibowo, terbukti melakukan kelalaian.
Baca juga: Nasib Sopir Bus Maut SMK Lingga Kencana Depok usai Tewaskan 11 Orang, Berulang Kali Minta Maaf
Pasalnya, bus tersebut dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan.
"Namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," katanya.
Polisi juga tidak menutup peluang adanya tersangka lain dalam kecelakaan maut di Subang.
Kombes Wibowo menuturkan pihaknya memeriksa pemilik PO Bus.
"Karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker," katanya.
Polisi menjerat Sadira dengan Pasal 411 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 Juta.
Adapun penyebab kecelakaan bus tersebut di antaranya:
1. Oli sudah keruh sudah lama tak diganti
2. Adanya campuran air dan oli di dalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran Oli
3. Jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3mm seharusnya minimalnya di 0,45mm