Berita Surabaya

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Jadi Plt Bupati Sidoarjo

Pemprov Jatim segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang ditahan KPK

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
kolase tribunnews/surya.co.id
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor saat di gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Pemprov Jatim segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang ditahan KPK atas perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, mengungkapkan sebagaimana ketentuan dalam undang-undang bahwa kepala daerah yang tersangkut kasus hukum hingga ditahan dalam 1X24 jam maka yang bersangkutan tidak boleh menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara.

"Kami sudah siapkan tinggal tanda tangan. Begitu 1x24 jam memang ditahan, tentu kami akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt," kata Adhy Karyono saat dikonfirmasi disela kegiatan BPBD Jatim yang digelar di Kota Batu, Selasa (7/5/2024) petang.

Menurut Adhy, surat-surat yang dibutuhkan sudah siap dan akan segera ditandangani.

"Mungkin besok kita akan terbitkan, kita sudah siap sebetulnya," ungkap Adhy.

Dilansir dari Tribunnews.com, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias AMA atau Gus Muhdlor.

Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Perkara ini berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu.

Ada belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor.

Namun, bupati itu lolos. Setelah OTT, KPK mengumumkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono serta Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved