SURYA.co.id - Inilah profil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang turun tangan bantu Andry Pramana, karyawan resto yang dipecat setelah makan nasi sisa untuk sahur.
Diketahui, kasus yang menjerat seorang karyawan resto di Medan bernama Andry Pramana ramai jadi sorotan.
Andry mendadak dipecat setelah ia memakan nasi sisa di resto tempatnya bekerja untuk sahur.
Tapi anehnya, setelah diberitahu dipecat, Andry justru diminta menandatangani surat pengunduran diri.
Menanggapi kasus ini, LBH Medan pun turun tangan untuk membantu Andry.
Baca juga: KISAH Lengkap Andry Pramana Karyawan Resto yang Dipecat Setelah Makan Nasi Sisa untuk Sahur
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, seharusnya perusahaan memberikan peringatan bertahap dahulu sebelum memecat Andry.
"Kan aneh, sebelumnya sudah diberhentikan, disuruh berpamitan dengan kawan-kawan, tanggal 18 disuruh surat pengunduran diri."
"Ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku tenagakerjaan ataupun cipta kerja," kata Irvan.
Irvan tak menampik kesalahan yang dilakukan Andry.
Namun hal ini juga harus juga dilihat secara kemanusiaan, yang mana pekerja memakan nasi sisa tak layak disajikan ke konsumen mereka untuk makan sahur.
LBH menduga, apa yang dilakukan perusahaan semata-mata supaya lepas dari tanggung jawab gaji, sisa kontrak, dan sebagainya.
"Menurut saya ini untuk menyelamatkan kalau Andry dianggap mengakui kesalahan dan dia resign, sehingga dia tidak lagi mendapatkan hak-haknya."
"Walaupun secara hukum ketika orang mengundurkan diri, dia ada haknya, yaitu uang pisah dan penggantian hak."
Baca juga: Penyebab Kematian Babe Cabita karena Sakit Autoimun Langka, Dokter Spesialis Ungkap Pemicunya
LBH Medan sudah menyurati perusahaan tempat Andry sebelumnya bekerja, namun mereka mangkir.
Surat undangan kedua juga sudah dilayangkan supaya hadir pada Senin (8/4/2024) mendatang.